Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap dapat segera mengantongi kuasa secara legal untuk melakukan likuidasi dan merger perusahaan pelat merah yang dinilai tidak lagi bisa diselamatkan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kewenangan itu bisa didapat melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2005. Lewat revisi beleid tersebut, kewenangan yang dimiliki Kementerian BUMN bisa bertambah sehingga bisa membubarkan BUMN sekarat.
“Yang masih kami tunggu adalah mandat yang masih dalam proses, yakni perluasan PP No 43 tahun 2005. Kami ingin memiliki kewenangan untuk melakukan merger atau melikuidasi perusahaan yang masuk dalam kategori deadweight,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Dia mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa BUMN yang masuk kategori sekarat. Terhadap BUMN yang masuk kategori ini, pemerintah tidak segan untuk melakukan likuidasi, terlebih bila BUMN tersebut sudah tidak bisa lagi diselamatkan.
Kementerian BUMN akan melakukan penilaian terhadap keberlanjutan usaha BUMN untuk menentukan kondisi masing-masing BUMN. Erick mencontohkan, PT. Kertas Kraft Aceh (Persero), pemerintah masih menimbang opsi apakah preusahaan ini bisa dipulihkan, bisnis utamanya diperbaiki, atau masuk kategori tidak bisa diselamatkan.
Di samping menunggu revisi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2005, Kementerian BUMN masih merampungkan penyusunan strategic deliver unit untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat terdistribusi dengan baik ke perusahaan BUMN. Selain itu, hal ini juga akan digunakan untuk memetakan direksi dan komisaris BUMN.
Baca Juga
Erick menyebut, setelah menunjuk beberapa deputi baru pada bulan ini, tim kerja yang diinginkannya di Kementerian BUMN sudah hampir rampung. Dia mengatakan, hanya ada satu posisi Deputi yang belum terisi.
“Kami juga masih tunggu Deputi SDM, itu jadi bagian penting dalam perubahan di Kementerian BUMN ini,” tukasnya.