Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa transportasi laut, salah satunya kepada para pemilik kapal dengan menyelenggarakan pendaftaran dan balik nama kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Sudiono mengatakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa secara resmi dapat melayani proses pendaftaran dan balik nama kapal.
Pelayanan ini tuturnya merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 867/2019 menetapkan empat pelabuhan sebagai tempat pendaftaran kapal, yakni Pelabuhan Gresik, Tanjung Balai Karimun, Probolinggo, dan Sunda Kelapa.
“Dengan penambahan empat Pelabuhan ini, kini terdapat sejumlah total 55 Pelabuhan dari Sabang sampai Merauke yang melayani pendaftaran dan balik nama kapal,” jelasnya dalam keterangan, Kamis (20/2/2020).
Sudiono berharap pemberian kewenangan tersebut dapat mengoptimalkan pelayanan di sektor perhubungan laut karena memberikan pilihan bagi para pemilik dan operator kapal untuk memilih tempat pendaftaran kapal yang terdekat dengan domisili.
Langkah ini guna memberi kemudahan bagi pemilik atau operator kapal dalam mengurus dokumen sehingga waktu yang diperlukan dalam kepengurusan itu tidak berlarut-larut, proses lebih cepat dan lebih mudah.
Baca Juga
Sudiono harap Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa dapat menjaga, menjalankan dan mengemban amanat yang diberikan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kepuasan pengguna jasa dan terus memperbaiki mutu layanan di masa yang akan datang.