Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Rinci Ketentuan Aktiva Tetap Dalam Tax Allowance

Rincian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2020 tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang telah diundangkan sejak 11 Februari lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertegas tata cara penggantian aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance.

Rincian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2020 tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang telah diundangkan sejak 11 Februari lalu.

Tax allowance adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% yang dihitung berdasarkan jumlah nilai investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah atas kegiatan usaha selama 6 tahun.

Tidak berbeda dengan ketentuan sebelumnya, aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan.
 
Penggunaan selain tujuan pemberian fasilitas atau pengalihan baru diperbolehkan apabila aktiva yang dimaksud diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama dari 6 tahun sejak dimulainya produksi komersial atau sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama dari masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan mengenai percepatan penyusutan aktiva tetap berwujud dalam PMK No. 11/2020.

Sesuai dengan amanat PP No. 78/2019, kali ini Kemenkeu memerinci bahwa apabila penggantian aktiva tetap berwujud terjadi sebelum mulai berproduksi komersial, maka nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru. Metode penyusutan yang digunakan disesuikan dengan ketentuan dalam UU PPh.

Apabila penggantian aktiva tetap berwujud terjadi setelah mulainya produksi komersial, maka nilai aktiva tetap berwujud yan menjad dasar fasilitas pengurangan PPh sebesar 30% adalah nilai aktiva yang lebih rendah antara aktiva yang diganti dengan yang menggantikan.

Bila nilai aktiva tetap berwujud pengganti lebih rendah dari nilai aktiva yang diganti, maka fasilitas pengurangan PPh sebesar 30% dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan menggunakan nilai aktiva tetap berwujud pengganti.

Bila nilai aktiva tetap berwujud pengganti lebih tinggi dari nilai aktiva tetap berwujud yang digantikan, maka fasilitas pengurangan PPh sebesar 30% dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud yang diganti.

Adapun nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud baru. Metode penyusutan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan penyusutan sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Sebelum aktiva tetap berwujud diganti, WP wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.

Atas aktiva tetap berwujud pengganti, fasilitas percepatan penyusutan aktiva tetap berwujud seperti yang tertuang dalam PMK No. 11/2020 tidak dapat diberikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper