Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewenangan Insentif Digeser ke BKPM, Kemenkeu 'Irit' Bicara

Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan agar kewenangan pemberian fasilitas investasi, termasuk insentif fiskal seperti tax holiday hingga tax allowance, didelegasikan kepada BKPM.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 'irit' bicara terkait  rencana pendelegasian kewenangan pemberian insentif fiskal dari Kemenkeu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan agar kewenangan pemberian fasilitas investasi, termasuk insentif fiskal seperti tax holiday hingga tax allowance, didelegasikan kepada BKPM.

Hal ini pun tertuang dalam Instruksi Presiden No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang terbit 22 November lalu.

Di dalamnya, BKPM mendapatkan tugas untuk menyusun NSPK pembeiran investasi yang dielegasikan dari K/L terkait kepada BKPM dan juga melalukan evalusasi atas pelaksanaan pemberian fasilitas investasi yang berjalan selama ini.

Ketika ditanya mengenai hal ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo tidak memberikan komentar apapun. Alih-alih menjawab, dia malah melimpahkan permasalahan tersebut kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Ke BKF itu. Aku cek dulu," ujar Suryo, Selasa (28/1/2020).

Ketika dikonfirmasi, Plt. Kepala BKF Arif Baharudin mengatakan rencana tersebut masih baru akan dibicarakan bersama dengan BKPM. "Masih baru mau dibicarakan," kata Arif, Selasa (28/1/2020).

Baik DJP dan BKF sama-sama tidak memerinci perihal rencana tersebut. BKPM optimistis PMK terkait pendelegasian kewenangan pemberian insentif fiskal bisa diselesaikan pada Februari 2019.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan bahwa saat ini sedang ada proses koordinasi terkait pendelegasian kewenangan pemberian insentif fiskal dari Kementerian Keuangan kepada BKPM.

Menurut Yuliot, pembuatan NSPK sebagaimana yang diamanatkan dalam Inpres No. 7/2019 saat ini sedang disusun dan nantinya pemberian insentif fiskal seperti tax holiday tidak lagi perlu melalui proses penyampaian persyaratan kepada Kementerian Keuangan.

Yuliot mengatakan bahwa pendelegasian kewenangan pemberian insenstif fiskal ini cukup didelegasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Saat ini PMK-nya masih berproses, mudah-mudahan Februari sudah selesai prosesnya," ujar Yuliot, Senin (27/1/2020).

Melalui pendelegasian ini, diharapkan proses pemberian insentif fiskal tidak perlu lagi melalui proses yang panjang dan melibatkan lebih dari satu lembaga sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

"Jadi semangatnya dalam Inpres No. 7/2019 seperti itu, seluruh keputusan pemberian fasilitas diberikan oleh BKPM," ujar Yuliot.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper