Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah berjanji bakal mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Daftar Prioritas Investasi (DPI) dalam waktu dekat. Rencananya, Perpres tersebut bakal dikeluarkan pada Maret mendatang.
Adapun Perpres ini bakal menggantikan Perpres No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang biasa dikenal dengan Perpres DNI.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan bahwa Perpres DPI bakal membalik logika dari Perpres sebelumnya dan bakal terdiri dari lima lampiran.
Lima lampiran yang dimaksud antara lain:
1. DPI yang mendapatkan fasilitas fiskal.
2. DPI yang mendapat kemudahan perizinan.
3. DPI untuk PMDN dan wajib kemitraan.
4. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.
5. DNI.
"Pendekatannya kalau dulu yang tertutup didahulukan sehingga persepsi investor itu lebih banyak batasan, padahal yang kita atur relatif sedikit," ujar Yuliot, Senin (17/2/2020).
Untuk DNI, jumlah bidang usaha yang tertutup bagi investasi bakal berkurang dari 20 bidang usaha menjadi tinggal 6 bidang usaha.
Enam bidang usaha yang tertutup pun sama dengan yang terlampir dalam draf Omnibus Law UU Cipta Kerja antara lain:
1. Budi daya dan industri narkotika golongan I
2. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino
3. Penangkapan Spesies ikan yang Tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)
4. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam 5. Industri pembuatan senjata kimia
6. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon
Bidang usaha sisanya yang tertutup dalam Perpres No. 44/2016 dimungkinkan untuk dikeluarkan karena bidang usaha tersebut tidak dibatasi secara spesifik dalam UU.
Apalagi, banyak bidang-bidang usaha yang selama ini tertutup untuk investasi dalam Perpres No. 44/2016 seperti alkohol sangat dibutuhkan untuk menunjang industri lain seperti farmasi dan kosmetik. Ketika dibuka, harapannya hal ini bisa mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor untuk memenuhi kebutuhan produksi.
"Kalau ditutup industrinya tidak bisa berkembang, jadi sepanjang tidak diatur dalam UU maka akan kita coba buka," kata Yuliot.
Menurut Yuliot, saat ini seluruh lampiran Perpres DPI sudah hampir final, kecuali lampiran III terkait UMKM yang perlu dibahas lebih lanjut.
Kata Yuliot, bidang usaha yang termasuk dalam lampiran III memiliki banyak keterkaitan dengan masyarakat dan banyak dilakukan oleh UMKM. Apabila sepenuhnya dibuka, dikhawatirkan langkah ini bakal mematikan tumbuh kembang UMKM.
Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan, Yuliot mengatakan Perpres DPI bakal dievalusasi kembali dan disesuaikan dengan beleid tersebut.
Bidang usaha yang tidak mungkin untuk dibuka dalam rangka investasi karena terhambat oleh UU akan dipertimbangkan untuk dibuka bagi investasi setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja diundangkan.