Bisnis.com, JAKARTA—RUU Cipta Kerja (omnibus law) mengatur bahwa ketetapan kehalalan produk bisa diterbitkan selain MUI juga oleh organisasi masyarakat Islam berbadan hukum.
Ikhsan Abdullah Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) mengatakan, dalam RUU Cipta Lapangan Kerja terdapat pasal yang membuka ruang kepada semua organisasi masyarakat Islam untuk memberikan fatwa tertulis atas kehalalan sebuah produk.
Dia menilai pasal tersebut dikhawatirkan menciptakan disintegrasi antar ulama dan ormas Islam. Selain itu, pasal tersebut diprediksi akan merugikan dunia usaha dan konsumen
“Ini sangat berbahaya karena ulama yang selama ini telah bersatu dalam rumah besar MUI akan terpecah-pecah karena semua diberikan ruang untuk berfatwa yang diizinkan negara. Ini justru kemunduran cara pandang Pemerintah yang akan memboroskan anggaran negara untuk memperbaikinya,” katanya Senin (17/2/2020).
Kendati demikian, IHW mengapresiasi niatan Pemerintah untuk menghapuskan biaya seritfikasi halal bagi UKM. Dengan demikian, UKM memperoleh sertifikasi halal dengan mudah dan murah, dan dapat memberikan dampak bagi pertumbuhan UKM di pasar domestik dan menjadi daya saing melakukan ekspor keluar negeri.
Sebaliknya, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari menilai adanya pasal tersebut merupakan terobosan yang positif untuk percepatan sertifikasi halal khususnya Usaha Mikro Kecil dimana di sektor makanan dan minuman terdapat lebih dari 1.6 juta.
Baca Juga
“Selama LPPOM MUI berdiri baru sekitar 60.000 perusahaan yang sudah bersertifikasi halal, bisa dibayangkan berapa puluh tahun dibutuhkan untuk sertifikasi 1.6 juta UMKM,” jelas Arief.
Menurutnya, ormas Islam tentu memiliki majelis fatwa sesuai syariat Islam baik NU, Muhammadiyah untuk mengurusi masalah syariatnya. Oleh karena itu dimungkinkan memberlakukan fatwa halal yang ditetapkan di Omnibus Law.
“Dengan demikian akan semakin banyak Lembaga Pemeriksa Halal dapat beroperasi mensertifikasi usaha khususnya UMK dalam lingkungan ormasnya sehingga bisa menyelesaikan potensi bottlenecking yang terjadi apabila fatwa halal hanya dikeluarkan MUI saja.”
Ikhsan Ingratubun selaku Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai sertifikasi halal dapat dilakukan oleh siapa saja. Pasalnya, pemerintah melalui Kemenag sudah menetapkan standar kehalalan suatu produk, termasuk juga tarif sertifikasi tersebut.
“Jadi tidak ada masalah siapa yang melakukan sertifikasi halal, karena semuanya sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Ikhsan.