Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI secara resmi membentuk panitia kerja (Panja) revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba)
Pembentukan Panja ini disepakati dalam Rapat Kerja antara Komisi VII DPR bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung DPR RI.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan Panja ini akan membahas lebih detail dan khusus terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba.
"Kita sudah jelas, khususnya terkait dengan substansi yang belum disetujui, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja. Dengan ini Panja RUU Minerba dinyatakan dibentuk," ujarnya dalam rapat kerja, Kamis (13/2/2020).
Adapun tim Panja terdiri dari 86 orang di mana 26 orang merupakan anggota Komisi VII DPR RI yang diketuai Bambang Wuryanto dan 60 orang berasal dari pemerintahan baik Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diketuai oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Sebagai tindak lanjut pembentukan Panja, Sugeng menuturkan Panja ini dijadwalkan akan mengadakan rapat pada Senin (17/1) untuk membahas lebih lanjut DIM RUU Minerba.
Baca Juga
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengucapkan terima kasih pada anggota dewan karena telah memberikan dukungan untuk revisi UU Minerba ini. Dia berharap proses pembahasan RUU Minerba dapat segera diselesaikan.
"Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas dukungannya. Kami berharap proses pengesahan RUU Minerba dapat diselesaikan dengan spirit kedua belah pihak," tutupnya.