Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pekerja Industri Maritim Bakal Dirilis

Pemerintah enyatakan sedang menyelesaikan harmonisasi aturan teknis perlindungan pekerja maritim, seperti usia minimal, sertifikasi, kontrak kerja hingga perlindungan sosial.
Anak Buah Kapal KM Camara Nusantara 5 memeriksa sejumlah sapi yang akan dikirim ke Samarinda, Kalimantan Timur di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Senin (6/8/2018)./ANTARA-Kornelis Kaha
Anak Buah Kapal KM Camara Nusantara 5 memeriksa sejumlah sapi yang akan dikirim ke Samarinda, Kalimantan Timur di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Senin (6/8/2018)./ANTARA-Kornelis Kaha

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim akan menyelesaikan harmonisasi aturan teknis perlindungan pekerja maritim.

Aturan tersebut akan mengatur berbagai bentuk perlindungan bagi pekerja sektor maritim seperti usia minimal, sertifikasi, kontrak kerja hingga perlindungan sosial.

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan  pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pelindungan terhadap pekerja maritim yang meliputi pelaut kapal niaga, kapal perikanan, dan Pekerja sektor maritim lainnya.

"Aturan teknis itu merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi seluruh para pekerja maritim Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/2/2020).

Aturan teknis tersebut merupakan implementasi Undang-Undang No. 15/2016 tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim. Seperti diketahui, sejak 6 Oktober 2016, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dengan disahkannya Undang-Undang No.15/ 2016.

Bentuk perlindungan bagi pekerja maritim itu antara lain mengatur tentang standar minimum bagi pelaut untuk bekerja di atas kapal seperti usia minimal, sertifikasi keahlian, upah, jam kerja, kontrak kerja, dan sebagainya. Pelindungan tersebut juga mengatur fasilitas kapal, pelindungan kesehatan, kesejahteraan, serta pelindungan sosial bagi pelaut.

Ida mengatakan beberapa kementerian terkait juga harus melakukan harmonisasi peraturan terkait tenaga kerja yang bekerja pada sektor kelautan. Hal itu bertujuan agar UU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim tersebut lebih implementatif. Selain itu, perlunya komunikasi intensif unsur tripartit sektor kelautan bertujuan untuk mengkomunikasikan hal-hal yang diamanatkan oleh MLC.

"Hal lain tak kalah penting, yakni perlunya disusun pedoman pembuatan perjanjian kerja laut yang ditandatangani secara koordinatif antar kementerian terkait, yakni Kemnaker, Kemenhub, dan Kemlu," katanya.  

Ida mengungkapkan saat ini  Kemnaker juga mempersiapkan hal-hal yang perlu diatur secara nasional di bidang hubungan industrial. Hal-hal itu misalnya pengupahan, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, kompensasi bagi awak kapal yang terkena risiko tenggelam atau hilangnya kapal, pengembangan karir, pelindungan kesehatan, penyelesaian perselisihan dan sebagainya.

Ida melanjutkan Kemnaker juga proaktif menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan amanah dari UU No. 18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). "Saat ini RPP tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham," katanya.

Tonny Pangaribuan, Ketum Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kesatuan Kemaritiman Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKPI) berharap, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja pelaut termasuk diantaranya penerapan standar gaji, sertifikasi kerja, dan pelindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper