Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Komodo Mulai Dipercantik Mei 2020

Pengelolaan bandara berkode LBJ tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan oleh pihak swasta.
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mempercepat penyerahan pengelolaan dan pengembangan Bandara Komodo-Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur kepada Konsorsium Cinta Airport Flores mulai Mei 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengelolaan bandara berkode LBJ tersebut menjadi yang pertama kali dilakukan oleh pihak swasta. Tidak hanya pengelolaan, pengembangan juga diharapkan segera dilakukan.

"[Mulai dikelola CAS] ya semestinya awal tahun depan, tapi kita majukan jadi Mei 2020," jelasnya seusai penandatanganan perjanjian Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Jumat (7/2/2020).

Dia menuturkan yang terpenting dalam proses kerja sama ini adalah dokumentasi yang harus diselesaikan tentang keuangan dan administrasi pendukungnya. Pihak konsorsium diminta untuk ikut melakukan perpanjangan landasan pacu (runway) yang sebelumnya dikerjakan oleh Kementerian.

Kemenhub, lanjutnya, melakukan penambahan dimensi panjang runway dari 2.450 meter menjadi 2.600 meter. Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian pada Juni 2020, yang selanjutnya diteruskan oleh Konsorsium CAS.

Pihaknya menuturkan kapasitas pergerakan penumpang bandara tersebut saat ini antara 1,5 juta hingga 2 juta penumpang. Diharapkan pada akhir masa konsesi dapat menampung hingga 5 juta penumpang.

Dia menjelaskan ruang lingkup kerja sama yang dilakukan meliputi merancang, membangun, dan membiayai pembangunan fasilitas sisi darat, udara, dan pendukung. Kemudian mengoperasikan bandara selama masa kerja sama, yakni 25 tahun dan wajib memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas bandara.

Pada saat masa kerja sama berakhir, imbuhnya, badan usaha wajib menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandara Komodo kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper