Bisnis.com, JAKARTA— Pelaku usaha siap menyesuaikan kebijakan Uni Eropa yang akan menetapkan batasan maksimum kandungan 3-monochloropropan-1,2-diol (3-MCPD) untuk minyak sawit.
Adapun ,3-MCPD adalah sejenis kontaminan pemrosesan makanan yang ditemukan dalam beberapa makanan olahan dan minyak nabati. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia Derom Bangun mengatakan ketentuan batas maksimum 3-MCPD sebesar 2,5 ppm tersebut masih dalam pembahasan pada tingkat codex alimentarius commission atau CAC yang berkantor pusat di Roma.
Kendati demikian, dia mengklaim apabila ketentuan itu sudah berlaku, para pengusaha Indonesia terutama yang mengekspor ke Uni Eropa siap untuk menyesuaikannya.
Menurutnya, sebagian besar pengusaha sedang mempersiapkan pabriknyanya dengan cara mengikuti perkembangan penelitian cara-cara mitigasi produksi yang paling efisien.
Berbagai penelitian juga sedang dilakukan oleh lembaga-lembaga penelitian baik milik pemerintah, perguruan tinggi maupun perusahaan besar.
Dalam hal ini, mitigasi ataupun penurunan kadar kontaminan itu dititikberatkan pada pabrik CPO dan juga pabrik pemurnian.
Baca Juga
“Harapan saya penelitian-penelitian itu akan berlanjut terus untuk menemukan cara-cara yang paling efisien untuk mengatasi kontaminan tersebut agar dapat memenuhi pasar ekspor,” jelasnya, Jumat (7/2/2-2-).
Di sisi lain, dia berharap bahwa pemerintah dan negara anggota Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) bisa mengajukan keluhan akan kebijakan itu baik langsung ke Uni Eropa maupun ke WTO.
“Itu kita harapkan akan dilakukan oleh pemerintah dan dalam hal ini melalui CPOPC. Pengusaha biasanya diajak pemerintah juga melalui asosiasi untuk mengikuti sidang codex alimentarius commission dan di sana ada kesempatan mengusulkan perubahan,” ujarnya.