Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Negara-negara Penghasil Kelapa Sawit (CPOPC) menyatakan keberatan atas kebijakan dua batas maksimum 3-MCPD UE, khususnya penetapan 1,25 ppm untuk minyak nabati yang diproduksi negara anggota Uni Eropa.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan aturan itu diskriminatif lantaran berlawanan dengan manajemen risiko kontaminan yang lazim berlaku. Dia mengatakan batasan maksimum 3-MCPD (3-Monochloropropanediol) sebesar 2,5 ppm adalah batas keamanan (safety level) yang dapat diterima untuk konsumsi.
Dengan demikian UE juga perlu menerapkan satu batas maksimum yang berlaku untuk semua minyak nabati, termasuk untuk negara anggotanya.
“Konsumen akan disesatkan untuk percaya bahwa minyak sawit itu lebih buruk daripada minyak nabati yang sebenarnya memiliki batas 3-MCPD lebih rendah,” ujar Airlangga, Jumat (7/2/2020)
Menurutnya, jika aturan itu berlaku maka kelapa sawit akan mendapatkan hambatan non tarif. Hambatan tersebut merupakan kampanye terhadap konsumen.
"Ini yang paling bahaya. Biasanya mereka katakan nggak bisa apa-apa untuk urusan konsumen, jadi kita harus aware dan harus mempersiapkan langkah strategis," kata Airlangga.
Baca Juga
Sebab itu, Indonesia dan Malaysia harus menyamakan standar untuk melawan diskriminasi Eropa yang saat ini tengah menggodog kebijakan tentang penetapan dua batas maksimum Free 3 MCPD dan fatty esters 3 MCPD.
"CPOPC harus menyelesaikan standar dulu, sekarang standar RSPO yang diadopsi Eropa dan ISPO oleh Indonesia, MSPO oleh Malaysia, itu harus satu dulu. Kita ngga bisa menghadapi Eropa dengan multiple standar di mana CPOPC antara Indonesia-Malaysia belum duduk, jadi itu dulu diselesaikan."
Jika langkah tersebut selesai, imbuhnya, itu akan memudahkan untuk kampanye di negara lain dan meningkatkan power negosiasi.
"Karena Indonesia dan Malaysia 80 persen produksi dunia. Kalau 80 persen mengatakan mau standar seperti ini, maka pihak lain tidak bisa apa-apa. Selama kita belum, maka dia [Eropa] bilang pakai saja standar saya, RSPO," tambahnya.