Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drama dan Air Mata Saat Eksekusi Tanah di Ruas Tol Cinere-Serpong

Paul pun terdiam. Meski dengan wajah marah bercampur kecewa, dia tidak bisa melawan. Dia pasrah. Membiarkan perabotan rumahnya diangkut ke dump truck. Kursi, meja, montor, sepeda, dan perabotan lainnya dibawa oleh para pekerja Waskita.
Proses eksekusi tanah di ruas tol Cinere-Serpong di Jalan Raya Ciputat Serpong pada Selasa (5/2/2020)./Bisnis-Hendri T. Asworo
Proses eksekusi tanah di ruas tol Cinere-Serpong di Jalan Raya Ciputat Serpong pada Selasa (5/2/2020)./Bisnis-Hendri T. Asworo

Paul W. Aardening tampak tegang. Wajahnya terlihat memerah. Dengan posisi tangan dilipat ke belakang, pria berusia 52 tahun itu menengadahkan mukanya saat akan dibacakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Selatan (Tangsel). Soal eksekusi tanah.

Di teras rumah Paul, suasana sempat panas. Pasalnya, petugas PN Tangsel akan menggunakan pelantang suara ketika membacakan putusan pengosongan lahan. Beberapa orang yang disebut-sebut sebagai tetangga dan saudara Paul, dalam posisi berdiri tegap.

“Tidak usah membuat suasana menjadi panas. Tidak usah pakai pengeras,” ujar Paul sambil menggerakan tangannya tanda melarang petugas memakai pengeras suara.

Suasana di teras rumah Paul memang terlihat riuh. Aparat kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Pamong Praja Tangsel, petugas pengadilan dan juru sita, hingga pihak kontraktor jalan tol memadati teras yang luasnya sekitar 10 meter persegi.

Siang itu, Selasa (4/2/2020), PN Tangsel akan mengeksekusi sebidang tanah milik Paul. Tanah seluas 256 meter persegi itu tepat berada di tengah jalur jalan tol Cinere-Serpong. Tepatnya, tanah bernomor bidang 142 tersebut berada di pinggir Jalan Raya Ciputat-Serpong.

Pembebasan lahan tol Cinere-Serpong
Pembebasan lahan tol Cinere-Serpong

Paul W. Aardening (kiri) saat mendengarkan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Tanggerang Selatan mengenai pengosongan rumahnya untuk proyek tol Cinere-Serpong, Selasa (5/2/2020)./Bisnis-Hendri T. Asworo

Pembacaan putusan pengadilan sempat terganggu. Saat Paul memprotes putusan yang dinilai tidak tepat. Dia merasa selama ini tidak dipanggil oleh pihak pengadilan saat sidang. Dia mengaku tiba-tiba mendapatkan pemberitahuan untuk pengosongan rumah.

“Padahal pengosongan rumah itu menurut pengadilan sebulan. Kenapa ini tiba-tiba mau digusur saja. Kami tidak ingin ada kekerasan sama saudara sendiri. Kasih kami waktu untuk pindah. Biarkan kami yang memindahkan barang-barang ini. Kami juga belum dapat rumah untuk pindah,” kata Paul.

Burhanuddin, petugas Juru Sita PN Tangsel pun merespons. “Kami sudah menyediakan kendaraan untuk angkut barang-barang. Rumah tinggal sementara juga sudah kami sediakan. Jadi mohon maaf barang-barang Bapak akan kami angkut ke truk,” ujar Burhan.

Pekerja kontraktor jalan tol, PT Waskita Karya Tbk. pun merangsek masuk. Paul mencoba menghalangi. Suara tangis pun pecah dari dalam rumah. Istri Paul menolak barang-barangnya diangkut. ”Biarkan kami sendiri yang mengakut barang-barang kami. Beri kami waktu,” ujarnya sambil terisak menahan tangis.

Polisi wanita menyeruak di tengah kerumunan. Merangkul istri Paul. Sembari membujuk untuk bersabar, dan menuruti perintah pengadilan. Aparat kepolisian lainnya ikut merangsek masuk. Mengawal sejumlah pekerja kontraktor untuk mengakut barang.

Paul pun terdiam. Meski dengan wajah marah bercampur kecewa, dia tidak bisa melawan. Dia pasrah. Membiarkan perabotan rumahnya diangkut ke dump truck. Kursi, meja, montor, sepeda, dan perabotan lainnya dibawa oleh para pekerja Waskita.

Paul sebenarnya memprotes soal appraisal yang dinilai merugikan. Menurutnya, tanah dan bangunan dihargai sebesar Rp5,6 juta per meter, padahal nilai pasaran diklaim Rp10 juta per meter persegi. Dengan luas lahan 256 meter persegi—termasuk bangunan, dia mendapatkan total ganti rugi sebesar Rp2,44 miliar.

“Itu sudah sesuai dengan aturan UU, duit juga sudah dititipkan ke pengadilan. Nanti Bapak tinggal mengurus ke pengadilan,” kata Burhanuddin.

tol Cinere-Serpong
tol Cinere-Serpong

Rumah Paul W. Aardening tampak dari belakang yang sudah mulai dilakukan pengerukan untuk proses pembangunan jalan tol Cinere-Serpong, Selasa (5/2/2020)./Bisnis-Hendri T. Asworo

***

Berbeda dengan Paul. Amin Fatkhurrohman Rosyidi menghadapi eksekusi lahan dengan tenang. Di dalam rumahnya tampak lenggang. Dia hanya seorang diri di rumah. Anggota keluarganya sudah mengungsi ke rumah saudara.

Amin sempat menolak penggusuran. Dia berargumen bahwa appraisal luas bangunan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pria berusia sekitar 50 tahun itu menyebutkan luas bangunannya hampir sama dengan luas tanah. Bagunan miliknya bertingkat.

“Masak di sini bangunan bertingkat saya hanya diukur 1,55 meter persegi? Jadi total bangunan saya hanya diukur 149 meter persegi. Luas bangunan saya kan lebih dari 190 meter persegi,” tuturnya.

Dia juga memprotes bangunannya dinilai tipe C. Padahal, terangnya, rumah tersebut memakai lantai granit dan semua kusen serta pintu menggunakan kayu jati. “Rumah tipe C itu kan sekelas gubuk. Bagaimana penilainnya,” terangnya.

Berdasarkan lembaran appraisal luas tanah bernomor bidang 143 itu seluas192 meter persegi. Amin mendapatkan ganti rugi tanah Rp1,08 miliar dan bangunan Rp456,02 juta. Bila ditambahkan biaya lainnya total dia mendapatkan duit Rp1,97 miliar.

Dengan berbagai argumen yang disampaikan Amin, pihak PN Tangsel tetap melakukan eksekusi. Burhanuddin, yang juga menjadi juru sita rumah Paul, meminta koleganya membacakan putusan PN Tangsel. Pembacaan putusan memakai pelantang suara meskipun di dalam rumah terlihat sunyi. Berbeda dengan eksekusi rumah Paul.

“Mohon maaf kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Silakan dibacakan putusannya,” ujarnya.

tol Cinere-Serpong
tol Cinere-Serpong

Amin Fatkhurrohman Rosyidi (dua dari kiri) mendengarkan putusan PN Tangsel. Foto sengaja diburamkan karena permintaan yang bersangkutan, Selasa (4/2/2020)./Bisnis-Hendri T. Asworo

Sepanjang pembacaan putusan, Amin hanya tersenyum. Sembari sesekali menoleh ke kiri dan ke kanan. Melihat ke kerumunan petugas kepolisian dan pengadilan yang memenuhi ruang tamunya.

Seusai pembacaan putusan Amin meminta dirinya saja yang melakukan pengosongan rumah. Namun, pihak pengadilan tidak mengindahkan permintaan tersebut. Kemudian pekerja Waskita merangsek masuk. Amin pun pasrah.

“Saya sudah mencoba mencari keadilan di pengadilan. Tapi apa daya hasilnya seperti ini. Mau tidak terima, apa yang bisa saya lakukan,” ujar Amin.

rumah amin
rumah amin

Tampak samping rumah Amin Fatkhurrohman Rosyidi yang berada di tengah-tengah jalan ruas tol Cinere-Serpong, Selasa (4/2/2020)./Bisnis-Hendri T. Asworo

***

Tanah Paul dan Amin merupakan dua bidang yang masih mengganjal pembangunan ruas tol Cinere-Serpong di seksi 3. Pembangunan jalan tol bagian dari Jakarta Outer Ring Road II itu sebenarnya ditargetkan rampung 2018.

Namun, dengan adanya kendala pembebasan tanah, hingga awal 2020 ruas tol belum seluruhnya tersambung. Investasi ruas tol Cinere-Serpong sepanjang 10,14 kilometer tersebut senilai Rp2,22 triliun.

Selain dua bidang tanah itu, ungkap Burhanuddin, di Pamulang, Tangsel, masih ada sebidang yang belum dibebaskan. “Tidak hari ini [pembebasan lahan]. Hari ini [Selasa] kami konsentrasi pada pembebasan lahan pada dua bidang ini, karena ini sudah putusan pengadilan,” tuturnya kepada Bisnis.

Guna mengosongkan lahan tersebut, aparat yang terlibat cukup banyak. Polresta Tangsel menerjunkan 450 personel. TNI menurunkan 150 personel. Selain itu, ada pihak Polisi Pamong Praja dan pekerja lapangan Waskita.

“Untuk antisipasi saja. Jangan sampai dimanfaatkan orang luar, sehingga pembebasan lahan tidak kondusif. Biar berjalan lancar,” kata Kabag Operasional Polresta Tangsel AKP Murodih kepada Bisnis.

Drama dan Air Mata Saat Eksekusi Tanah di Ruas Tol Cinere-Serpong

Suasana persiapan eksekusi rumah di ruas tol Cinere-Serpong. Aparat kepolisian, TNI, Polisi Pamong Praja, hingga karyawan kontraktor terlibat dalam pengosongan lahan, Selasa (4/2/2020)./Bisnis-Hendri T. Asworo

Bahkan, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan terjung langsung mengawal proses pengosongan lahan. “Sudah lancar semua,” ujarnya singkat.

Abi Pratama, Site Operations Manager Waskita, mengaku lega proses eksekusi lahan berjalan lancar. Menurut dia, pihaknya hanya selaku kontraktor yang mengerjakan proyek ruas tol Cinere-Serpong milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

“Setelah proses pengosongan lahan ini, progres pembangunan paling dua minggu. 4-5 hari proses clearing. Kemudian selanjutnya persiapan pengecoran. Dua minggu sudah mulus,” tambahnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper