Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan merevisi ketentuan mengenai penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Perlakuan baru atas Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2020 yang telah diundangkan sejak 23 Januari 2020.
Dalam ketentuan terbaru ini, 50 persen dari DBH CHT yang diterima pada tahun berjalan dan sisa DBH CHT tahun sebelumnya yang diterima oleh pemerintah daerah wajib digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam ketentuan sebelumnya, hanya 50 persen dari DBH CHT pada tahun berjalan yang wajib dialokasikan untuk mendukung JKN.
Adapun yang dimaksud dengan dukungan terhadap JKN antara lain penyediaan layanan keseharan preventif dan rehabilitatif, penyediaan sarana prasarana fasilitas kesehatan bersama BPJS Kesehatan, pelatihan tenaga kesehatan bersama BPJS Kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI APBD), serta pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu.
Dalam ketentuan sebelumnya, DBH CHT tidak wajib digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan bagi yang tidak mampu.
Pembayaran pelayanan kesehatan bagi orang tidak mampu ini pun dialokasikan paling tinggi sebesar 10 persen dari alokasi dukungan terhadap program JKN yang sebesar 50 persen dari DBH CHT.
Bagi daerah yang sudah terlanjur menetapkan program penggunaan DBH CHT sebelum PMK terbaru ini diundangkan, maka pemda wajib melakukan penyesuaian baik melalui penjabaran APBD maupun APBD Perubahan.
Pemda juga diwajibkan untuk mencantumkan program penggunaan DBH CHT dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berdasarkan PMK terbaru paling lambat pada saat penyusunan RPJMD periode berikutnya.
Pada 2020, pemerintah mengalokasikan DBH CHT sebesar Rp3,46 triliun atas 25 provinsi. Sebesar Rp1,84 triliun di antaranya dialokasikan untuk Provinsi Jawa Timur.
Ketentuan DBH CHT Diubah, Dukungan atas Program JKN Diperinci
Perlakuan baru atas Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Annisa Margrit
Topik
Konten Premium