Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Bea Cukai Siap Rumuskan Kembali Roadmap Simplifikasi CHT

Seperti yang diketahui, roadmap simplifikasi CHT sebelumnya telah dihapus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 156/2018.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih mengupayakan untuk merumuskan kembali roadmap simplifikasi cukai hasil tembakau (CHT).

Seperti yang diketahui, roadmap simplifikasi CHT sebelumnya telah dihapus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 156/2018.

Muatan simplifikasi CHT dalam PMK No. 146/2017 yang tertuang dalam lampiran V seluruh klausul dalam Bab IV dihapus.

Apabila ketentuan tersebut masih berlaku, struktur tarif CHT bakal terdiri dari 6 layer pada 2020 dan turun menjadi 5 layer pada 2021.

Adapun melalui PMK terbaru yakni PMK No. 152/2019 pemerintah masih tak kunjung merumuskan roadmap simplifikasi CHT yang baru.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi bahwa pihaknya bersama dengan stakeholder masih mengupayakan untuk merumuskan blueprint terbaru terkait simplifikasi CHT. "Saya tidak ngomong simplifikasinya ditunda, tapi tahun ini layernya sama," ujar Heru, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, perumusan simplifikasi CHT perlu mempertimbangkan seluruh aspek mulai dari hulu hingga hilir dari industri terkait serta aspek ketenagakerjaan, kesehatan, dan aspek fiskal.

"DJBC tentunya sangat senang dengan adanya roadmap sehingga semua bisa memahami kebijakannya dengan transparan," ujar Heru.

Merujuk pada laporan Southeast Aia Tobacco Control Alliance (SEATCA) yang diterbitkan pada 2019, roadmap simplifikasi tarif runtuh di tengah jalan akibat tingginya campur tangan industri tembakau untuk menggagalkan roadmap tersebut.

Kementerian Perindustrian disebut sebagai salah satu kementerian yang terdepan dalam menolak kenaikan tarif CHT serta menunda simplikasi tarif CHT.

Lebih lanjut, keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan membuat Kementerian Keuangan kehilangan kewenangan prerogatifnya untuk tarif dan layer dari CHT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper