Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengaku sedang menyiapkan cara agar biaya remitansi yang ditanggung oleh pekerja migrant Indonesia (PMI) tidak terlalu tinggi.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menuturkan saat ini kementeriannya sedang membuat sistem agar para PMI tidak terbebani dengan biayaremitansi yang harus ditanggung.
Dia mengakui jika selama ini para pekerja migran menanggung biaya yang cukup besar ketika mengirimkan uang remitansi. Laporan Migrant Care mencatat bahwa setiap PMI harus menanggung biaya remitansi sebesar 10% hingga 15% setiap pengiriman.
“Memang di Kemnaker ini sedang membuat suatu sistem, pertama tentang perlindungan PMI kita. Kedua remitansi itu kami berharap kita bisa mendorong remitansi yang dikirimkan oleh pekerja migran kita bisa menjadi devisa negara,” kata Ida di kantornya, Selasa (4/2/2020).
Dia mengatakan sedang mencari pola efektif agar PMI tidak terbebani. Menurutnya sebagian besar PMI memang masih menggunakan jasa pihak ketiga seperti western union atau moneygram.
Pasalnya perbankan nasional Indonesia belum bisa mengakomodir kebutuhan para PMI. Apalagi, tidak semua perbankan nasional memiliki kantor perwakilan di luar negeri.
Baca Juga
Maka dari itu, salah satu rencana Kemenaker terkait masalah biaya remitansi ini adalah menjalin kerja sama dengan perbankan di negara tempat PMI bekerja.
“Kita sedang membuat skema yang tidak terlalu memberikan beban pada PMI kita. Tidak semua perbankan kita punya bank perwakilan di negara setempat. Kalau di daerah yang tidak ada perwakilan, apakah bias kerja sama dengan perbankan di sana dengan ketentuan yang sewajarnya, itu masih kami pikirkan,” pungkasnya.