Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan upaya menurunkan harga gas industri tidak akan memengaruhi porsi atau bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
Arifin mengakui saat ini pihaknya sedang mengupas komponenn harga gas di sektor hulu, transmisi hingga distribusi. Menurutnya, upaya menurunkan harga gas industri agar mendorong kinerja manufaktur lebih atraktif.
"Semoga cepat disimpulkan. Penetapan harga gas tidak memengaruhi porsi daripada kontraktor," tuturnya, Kamis (31/1/2020). Sebelumnya, Arifin akan juga meninjau harga penyaluran yang dapat didepresiasi.
"Misalnya [biaya] sistem transmisi sudah terdepresiasi seperti yang pernah berlaku di Jawa Timur [Kangean] setelah sekian tahun diserahterimakan dan harga turunkan. Pola-pola ini akan kami coba," katanya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII, Senin (27/1/2020).
Untuk itu, Arifin optimistis harga gas industri sesuai Perpres No.40/2016 sebesar US$6 per mmbtu untuk tujuh sektor industri.
Dia menambahkan langkah menyisir formula harga gas industri dilakukan karena banyak keluhan atas formula penjualan.
Baca Juga
"Khususnya di Jatim ada formula yang menerapkan kenaikan otomatis tiap tahun sebesar 3%, ini kita hapuskan karena tidak pas. Ini menyebutkan harga gas lebih tinggi," ujarnya.
Selain itu, upaya memberikan kewajiban memenuji kebutuhan domestik (DMO), dilakukan dengan mengambil alolasi pemerintah. Nantinya, pemberian DMO diarahkan kepada beberapa industri strategis.
"Saya kira kalau datanya sudah lengkap, [penurunan harga] akan di mulai diterapkan pada Maret," tambahnya.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan para pembantunya untuk mencari cara menyesuaikan harga gas industri mengikuti Perpres No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas sebesar US$6 per mmbtu.
Presiden memberikan tiga opsi untuk dikaji, yakni pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Jokowi juga menyarankan adanya diwajibkan untuk Domestic Market Obligation (DMO) gas untuk industri dalam negeri.
Selain itu, ada pula opsi memberikan ruang kepada swasta untuk melakukan importasi gas.
Sejauh ini, berdasarkan amanat Perpres No. 40/2016, ada 7 industri yang seharusnya mendapat harga gas istimewa dari negara. Sayangnya, baru ada 3 sektor industri yang mengecap manisnya harga gas murah.
Arifin mengatakan harga gas di empat sektor industri belum mengalami penyesuaian mengikuti Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Harga gas untuk sektor keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia belum mengalami penyesuaian.
Jika merujuk Perpres No.40/2016, maka baru tiga sektor industri yang sudah mengalami penyesuaian harga. Sebut saja sektor pupuk, petrokimia dan baja.
Untuk industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1 - 4 dengan harga US$3,99 per mmbatu, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang senilai US$6 per mmbtu, PT Pupuk Iskandar Muda bebesar US$6 per mmbtu, dan PT Pupuk Kujang sebesar US$5,84 per mmbtu.
Di sisi lain, untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas untuk PT Petrokimia Gresik sebesar US$6 per mmbtu, PT Kaltim Parna Industri sebesar US$4,04 per mmbatu, PT Panca Amara Utama sebesar US$4 per mmbtu dan Kaltim Methanol industri sebesar US$3,11 per mmbtu.
Sementara itu, harga gas untuk sektor baja, PT Krakatau Steel Tbk diberikan harga gas sebesar US$6 per mmbtu.