Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya melibatkan organisasi komunitas pengemudi ojek online (ojol) yang telah terdaftar secara resmi.
Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono menyayangkan pertemuan yang telah dilakukan oleh regulator selama beberapa kali mengundang pihak yang tidak memiliki legalitas atau badan hukum sebagai organisasi resmi. Organisasi resmi perlu terdaftar dalam lembaran negara RI.
"Hal ini meresahkan berbagai asosiasi berlegalitas dari berbagai daerah provinsi di Indonesia, sangat disayangkan lembaga negara sebagai regulator seharusnya Kemenhub melakukan pembahasan regulasi maupun tarif ojol dengan selektif dan dengan melibatkan asosiasi-asosiasi skala nasional yang beridentitas, berlegalitas dan berbadan hukum jelas," paparnya dalam keterangan, Kamis (30/1/2020).
Dia menegaskan apabila asosiasi yang membahas tidak beridentitas hukum secara jelas, maka tidak bisa mempertanggungjawabkan hasilnya kepada akar rumput ojol hingga ke seluruh Indonesia.
Menurutnya, identitas dari beberapa asosiasi yang ikut pertemuan tidak memiliki kejelasan dan tidak memiliki keterwakilan dari provinsi-provinsi di Indonesia. Kemenhub diharapkan lebih selektif.
Menurutnya, kementerian harus membahas regulasi biaya jasa nasional tidak hanya berlandaskan dengan siapa yang dikenalnya, tetapi berdasarkan legalitas badan hukum dan keterwakilan nasional yang luas.
Baca Juga
"Kami sarankan kedepannya Kemenhub dapat bijak karena menyangkut kepentingan pengemudi ojol pada skala nasional, bukan lagi skala daerah saja," tuturnya.