Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengungkapkan dari seluruh pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia, ternyata hanya Jabodetabek yang meminta adanya penaikan tarif.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan dalam pertemuan sebelumnya ada usulan kenaikan tarif hingga Rp2.500 per kilometer. Namun, ada sejumlah pengemudi di daerah yang tidak menghendaki kenaikan tarif tersebut.
Adapun, pertemuan tersebut dilakukan antara Kemenhub sebagai regulator bersama dengan komunitas pengemudi ojol, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan masyarakat.
"Hasil pertemuan sudah kami sampaikan kepada Pak Dirjen [Perhubungan Darat], ada yang minta [tarif menjadi] Rp2.500. [Pengemudi] di daerah itu nggak minta naik, tetapi yang minta hanya pengemudi di Jabodetabek," kata Yani, Rabu (29/1/2020).
Dia menilai perlu ada solusi yang bisa mengakomodir usulan para pihak. Diperkirakan penetapan baru bisa dilakukan setelah pembahasan tersebut mencapai kesepakatan.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool) Miftahul Huda berharap Kemenhub melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sebelum mengevaluasi soal tarif.
"Indonesia bukan hanya Jakarta, melainkan terdiri dari ribuan pulau dan 34 provinsi yang seharusnya keterwakilan daerah dan legalitas organisasi juga wajib dijadikan pedoman oleh pemerintah dalam meminta masukan dan pendapat," kata Huda.
Menurutnya, adanya penaikan tarif tanpa mempertimbangkan geografis daerah, daya beli konsumen, dan keberlangsungan perusahaan aplikasi bukan menjadi solusi. Dharapkan Kemenhub tetap cermat dan bijaksana dalam mempertimbangkan masukan.
Huda mengusulkan agar penetapan tarif di daerah dikembalikan kepada kewenangan pemerintah setempat melalui peraturan gubernur atau walikota. Tentu dengan memasukkan pola perhitungan dari Kemenhub.