Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) berharap kenaikan tarif ojek online (ojol) maksimal sebesar 10 persen dari Keputusan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono telah menyampaikan kepada regulator agar tarif ojol di Jabodetabek tidak dinaikkan. Namun, apabila tarif tersebut harus dinaikkan sebaiknya tidak lebih dari 10 persen.
"Kami menginginkan hasil yang memuaskan baik bagi para pengemudi dan aplikator. Mengingat kondisi saat ini menurunnya jumlah order ojol," kata Igun melalui keterangan resmi, Rabu (29/1/2020).
Hal tersebut dengan mempertimbangkan belanja modal dan operasional ojol yang juga mengalami kenaikan. Selain itu, pihaknya juga pertimbangankan kemauan membayar dan kemampuan membayar (ATP/ability to pay) para pelanggan agar pelanggan tidak keberatan dan tidak meninggalkan jasa ojol.
Tak hanya itu, Garda juga menyarankan agar tarif ojol diubah dari sistem tarif zonasi ke sistem tarif provinsi sehingga daerah dapat menentukan tarifnya sendiri.
Berdasarkan Kepmenhub No. 12/2019 untuk wilayah Jabodetabek, biaya jasa minimal ialah Rp8.000 hingga Rp10.000 untuk 4 kilometer pertama. Setelah itu, berlaku tarif per kilometer, yakni batas bawah Rp2.000 dan batas atas senilai Rp2.500.
Baca Juga
Sementara, untuk Zona I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali tarifnya Rp1.850-Rp2.300 per kilometer dengan biaya minimal Rp7.000-10.000. Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya sebesar Rp2.100-2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
Saat ini Kementrian Perhubungan sedang melakukan evaluasi tarif ojek online menyesuaikan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).