Bisnis.com, JAKARTA – Usulan untuk memberlakuan kewajiban memasok minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ke dalam negeri (Domestik Market Obligation/DMO) menuai berbagai respons dari pelaku usaha sawit dalam negeri. Wacana ini sendiri mengemuka di tengah upaya untuk menjaga pasokan CPO sebagai bahan baku biodiesel dan green diesel.
"Jika untuk menjaga volume pasokan, menurut kami tidak ada masalah, sama seperti saat ini. Jika yang akan diupayakan menyangkut harga, tentunya sangat tergantung kepada pemerintah dan usaha hulu sawitnya," ujar Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan ketika dihubungi Bisnis, Rabu (29/1/2020).
Pemberlakuan DMO ini disebut Paulus akan sangat bergantung pada ketentuan yang disiapkan pemerintah dengan menimbang berbagai aspek. Kesediaan pelaku usaha di sisi hulu pun disebutnya memainkan peran atas keberlanjutan usul tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono menyatakan pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar. Dia mengaku belum mendengar detil kabar tersebut.
"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum memperoleh informasi tersebut," kata Mukti ketika dimintai pendapat.
Porsi serapan domestik CPO sendiri terbilang masih terpaut jauh dibandingkan volume ekspor. Menyitir data Gapki, konsumsi domestik CPO selama periode Januari-Oktober 2019 berjumlah 14,64 juta ton dengan ekspor 5,74 juta ton dalam bentuk CPO dan 20,77 juta ton dalam bentuk turunan, total volume ekspor tercatat meningkat sekitar 2 persen dibandingkan Januari-Oktober 2018.
Soal DMO Sawit, Ini Komentar Pelaku Usaha
Pemberlakuan kewajiban memasok minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ke dalam negeri atau Domestik Market Obligation/DMO dinilai akan sangat bergantung pada ketentuan yang disiapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Iim Fathimah Timorria
Editor : Oktaviano DB Hana
Konten Premium