Bisnis.com, JAKARTA - Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menyebut manajemen perusahaan telah menangani salah satu penumpang laki-laki berinisial SM berusia 62 tahun yang merokok di toilet (lavatory) pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight) sesuai prosedur.
"Pimpinan awak kabin (senior flight attendant atau SFA) bekerjasama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil," kata Danang dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2020).
Sesuai SOP, menurut dia, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.
Tindakan tersebut terjadi dalam penerbangan nomor JT-3115 yang melayani dari Jeddah tujuan Banjarmasin- Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ) transit Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar (BTJ).
SM yang memiliki nomor duduk 36G diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
Lion Air dengan nomor penerbangan JT-3115 tiba di Banjarbaru pukul 17.50 Waktu Indonesia Tengah (WITA, GMT+ 08). Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan SM berikut barang bukti berjalan tepat.
“SM lalu diserahkan kepada Avsec, pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujar Danang.
Dia menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
Lion Air juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet atau kamar kecil (lavatory).
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.
Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard. Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017 ini yang selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air.