Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATI : Dispensasi Truk ODOL seperti Orkestra Baru dengan Irama Lama

Pemberian dispensasi untuk lima sektor pengangkutan seolah menegaskan fenomena ODOL memang terjadi.
Truk-truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019
Truk-truk sarat muatan (ODOL) bebas lalu lalang di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 kilometer tanpa ada perhatian dari petugas./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur 2019

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia mempertanyakan dispensasi terhadap pelanggaran batas muatan dan dimensi atau overdimension overloading untuk lima sektor industri. Kendati diberikan secara terbatas, dispensasi dinilai sebagai bentuk inkosistensi dalam penegakan hukum terharap praktik ODOL.

Sekretaris Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa praktik overdimension overloading (ODOL) sudah berlangsung cukup lama, baik di jalan bebas hambatan maupun di jalan bukan tol.

Pemberian dispensasi untuk lima sektor pengangkutan, katanya, seolah menegaskan fenomena ODOL memang terjadi.

Penindakan terhadap praktik ODOL ataudikenal dengan Zero ODOL secara penuh ditargetkan berlaku pada 2021. Dalam perkembangan selanjutnya, Kementerian Perhubungan memberi dispensasi untuk pengangkut semen, baja lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan hingga 2020.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan Zero ODOL hingga 2023—2025.

Krist menilai dispensasi terhadap lima sektor merupakan bentuk inkonsistensi dalam upaya penegakan hukum terhaadap praktik ODOL.

"Diskresi dengan pengecualian untuk kendaraan ODOL komoditas tertentu, ini seperti orkestra baru dengan irama lama. Suatu toleransi kontra produktif," ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/1/2020).

Dalam catatan Bisnis, dispensasi yang diberikan Kemenhub untuk lima sektor pengangkutan tidaklah penuh. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan bahwa truk ODOL tetap dilarang melintas di jalan tol Jakarta—Cikampek dan jalan tol Gresik.

Akan tetapi, hal itu juga menjadi pertanyaan kalangan operator jalan tol.

Krist beralasan bahwa penindakan praktik ODOL tidak bisa dilakukan parsial, terlebih hanya di jalan tol. Dia menyebut, penindakan praktik harus dimulai dari hulu ke hilir.

Dia menjelaskan bahwa praktik ODOL bisa dicegah sejak awal pada saat pengujian kendaraan untuk mendapatkan kelayakan operasi. Kendaraan ODOL juga bisa ditindak saat memuat atau membongkar barang di pusat-pusat kargo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper