Bisnis.com, JAKARTA - Legislator Senayan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau Ditjen PSDKP dalam pemberantasan pencurian ikan.
Pasalnya, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2019. Di sisi lain, tugas pengamanan laut mesti terus berjalan.
Ketua Komisi IV DPR Sudin menjelaskan bahwa Satgas 115 dibentuk karena keraguan mengenai kinerja Ditjen PSDKP KKP. Menyusul bubarnya Satgas 115 maka Ditjen PSDKP harus lebih kuat dan serius menangani pencurian ikan di laut Indonesia.
"Kami akan minta Menteri KKP perkuat tugas PSDKP," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (14/1/2020).
Sudin mengapresiasi kinerja Satgas 115 dalam kurun 2015-2019. Namun, menurut dia, sebuah tim yang baik juga membutuhkan manajemen pendanaan mumpuni.
“Satgas 115 ini kan sudah berakhir per 31 Desember tahun kemarin dan nomenklaturnya enggak jelas, pendanaannya dari Komisi IV, dari Pertamina, dari KKP, dari TNI AL, ini enggak jelas," tuturnya.
Baca Juga
Sudin mendorong pula pelanggaran di perairan Indonesia dilaporkan kepada International Maritime Organization (IMO) sebagai otoritas kelautan dunia. “Supaya ada konektivitas bahwa terjadi pencurian ikan di wilayah ini dilakukan siapa dan apa sanksinya kurang lebih begitu."
Satgas 115 dibentuk berdasarkan Perpres No. 115/2015 yang diundangkan pada 20 Oktober 2015. Jabatan Komandan Satgas 115 diduduki secara ex officio oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam menjalankan tugasnya, Satgas 115 dapat memanfaatkan personil dan peralatan operasi KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, PT Pertamina, dan institusi terkait lainnya.