Bisnis.com, JAKARTA - BPH Migas mencatatkan delapan pencapaian besar sepanjang 2019.
Salah satunya adalah penyelesaian target program BBM satu harga pada 170 titik penyalur lebih cepat dari target yang sudah ditetapkan.
Program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada akhir tahun 2016 ini ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Premium/RON 88 sebesar Rp6.450/liter dan Solar Rp5.150/liter hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia.
Program BBM 1 Harga ditargetkan sebanyak 170 titik penyalur hingga akhir tahun 2019 dengan penugasan kepada PT. Pertamina (Persero) sebanyak 160 titik penyalur dan PT. AKR Corporindo Tbk. sebanyak 10 titik penyalur.
BPH Migas sebagai Lembaga yang bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan BBM 1 Harga telah berhasil mengawal program tersebut hingga dapat diselesaikan lebih cepat pada bulan Oktober 2019.
Lokasi Program BBM 1 Harga tersebar di Wilayah 3T yang meliputi 31 Penyalur di Sumatera, 42 di Kalimantan, 3 di Jawa dan Madura, 2 di Bali, 17 di Sulawesi, 25 di NTB dan NTT, dan 50 Penyalur di Maluku dan Papua.
"Untuk periode 2020-2024, kami akan melaksanakan arahan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk menambah titik penyalur BBM satu harga sebanyak 330 titik," ujarnya bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menyampaikan capaian kinerja 2019 dan program kerja 2020 di Kementerian ESDM Kamis (09/01/2020).
Dengan tambahan 330 titik sampai 2024, bakal ada 500 titik penyalur BBM satu harga.
Ifan, sapaan Fanshurullah, menuturkan tahun 2020 ditargetkan akan dibangun 83 titik penyalur BBM satu harga.
Secara rinci, titik-titik itu akan dibangun 10 penyalur di Sumatera, 15 di Kalimantan, 17 di Bali, NTB, dan NTT, 10 di Sulawesi, dan 31 Penyalur di Papua.
"Untuk wilayah Papua mendapat alokasi paling banyak, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi yang berkeadilan di daerah 3T,” tuturnya.
Pencapaian kedua BPH Migas sepanjang tahun lalu adalah penetapan harga gas rumah tangga atau jargas yang bisa lebih murah dari harga gas LPG 3 kg dan 12 kg.
Selama tahun 2019, melalui sidang Komite BPH Migas telah menetapakan harga gas untuk rumah tangga (jargas) di 24 Kabupaten/Kota. Harga gas untuk rumah tangga yang ditetapkan oleh BPH Migas tersebut lebih murah dari pada harga pasar gas LPG 3 Kg.
Sebagai gambaran, saat BPH Migas menetapkan gas untuk 11 Kabupaten/Kota yang meliputi Kota Cirebon, Kab. Cirebon,Kab. Karawang, Kab. Lamongan, Kab.Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Banggai, Kab. Wajo, dan Kota Dumai serta Kota Jambi, harga gas pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 ditetapkan sebesar Rp4.250/M3.
Ketetapan harga ini lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp4.511,- s.d Rp6.266,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 ditetapkan sebesar Rp6.000,-, dan ini lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp9.398,- s.d Rp12.531,-).
Ifan mengatakan pada tahun 2019 BPH Migas telah menetapkan harga jargas di 24 Kabupaten/Kota dan secara keseluruhan sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 52 Kabupaten/Kota dengan harga jual dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg.
“Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas,” tegas Ifan.
Penggunaan Jargas secara otomatis akan mengurangi import subsidi LPG 3 Kg. Penggunaan jargas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung.
Selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan.
Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Toll Fee) s.d 2019 sebanyak 61 Ruas
Salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas. Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata-rata tarif tertimbang sebesar US$ 0,353/Mscf.
Penetapan tarif tersebut selama ini sudah sesuai dengan kebijakan Presiden untuk menciptakan harga gas yang kompetitif bagi industri.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas tersebut, BPH Migas mendukung terobosan Bapak Presiden untuk menurunkan harga gas untuk industri dan BPH Migas akan mereview toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar US$ 6 / MMBT,U” jelas Ifan sapaannya
Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).
Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir.
Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
Tiga Pencapaian BPH Migas yang Melebihi Target
Salah Satu tugas BPH Migas adalah melakukan pengaturan dan pengawasan pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
Dari target panjang pipa transmisi dan distribusi sampai dengan tahun 2019 sepanjang 14.008 km, hingga akhir tahun 2019 telah terealisasi sepanjang 14.763 km atau 105,4 %.
Tak hanya pengawasan pembangunan infrastruktur transmisi dan distribusi gas bumi yang melebihi target, BPH Migas juga mencatatkan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,32 triliun.
Nilai itu bisa dibilang mencapai 138,61% dari target yang sudah ditentukan pada 2019 senilai Rp950 miliar.
PNBP ini berasal dari Iuran Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha yang melakukan kegiatan Niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa.
PNBP yang telah disetor ke Kas Negara itu dapat digunakan oleh BPH Migas melalui mekanisme APBN dengan izin penggunaan sebesar 24,97 % untuk biaya operasional BPH Migas yang meliputi kegiatan penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur kepada Badan Usaha dan mendorong peningkatan PNBP.
Di sisi lain, Realisasi Anggaran BPH Migas 2019 senilai Rp172,29 miliar atau sebesar 95,92% dari Pagu anggaran sebesar Rp179,63 miliar.
Realisasi anggaran 2019 sebesar 95,92% lebih tinggi dari realisasi tahun 2018 sebesar 92,43 % dan tertinggi sejak BPH Migas berdiri.
Lalu, Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2019 sebesar 96,51 lebih tinggi dari tahun 2018 sebesar 92,76 dan lebih tinggi dari target sebesar 93.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)adalah suatu indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.Nilai IKPA tertinggi adalah 100.
Pengawasan Distribusi Premium dan Solar
Realisasi JBT tahun 2019 untuk Solar sebesar 16,17 juta KL atau sebesar 111,51% dari kuota yang ditetapkan Pemerintah sebesar 14,5 juta KL. Sedangkan untuk minyak tanah sebesar 0,52 juta KL atau sebesar 85,88% dari kuota sebesar 0,61 juta KL. Realisasi JBKP jenis premium sebesar 11,49 juta KL atau sebesar 104,53% dari kuota 11 juta KL.
Untuk tahun 2020 BPH Migas akan meningkatkan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP agar tepat sasaran. BPH Migas akan meningkatkan sinergitas antar Instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Salah satunya pada hari Kamis (09/01/20) di Kantor Kementerian ESDM telah dilakukan penandatanganan pernyataan bersama pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM antara Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri).
Dalam sambutan pernyataan bersama tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz menyatakan Komitmen pengawasan BBM dengan membentuk satgas kuda laut yang dipimpin oleh Kabareskim.
"Kami berkomitmen agar migas tahun 2020 ini penyaluran lebih baik lagi. Saya yakinkan speed kita akan cukup kencang. Tidak ada keberhasilan kalau kita tidak kompak. Ayo kita sama-sama bangun komunikasi. Kami tindak tegas yang melanggar. Untuk itu, saya berkomitmen saya bentuk satgas kuda laut agar kita mengawal program pemerintah ini," tegas Idham.
BPH Migas sebagai Lembaga yang diamanatkan Undang-Undang, siap menindaklanjuti pernyataan bersama tersebut dan mendukung dan siap bekerjasama dengan satgas Kuda Laut yang dipimpin Kabareskrim Polri.
Selain itu agar BBM subsidi tersebut tepat sasaran, BPH Migas meminta Komitmen PT. Pertamina (Persero) dan PT. Telkom untuk menyelesaikan target digitalisasi nozzle di 5.518 SPBU hingga Juni 2020 dan dapat mengimplementasikan sistem identifikasi konsumen dan volume pembelian pada digitalisasi nozzle SPBU dengan pencatatan nomor polisi sebelum isi BBM.
Menutup 2019, BPH Migas pun meraih tiga sertifikat standar internasional. Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi penyediaan serta distribusi BBM dan gas bumi melalui pipa, BPH Migas meraih 3 sertifikat antara lain, ISO 9001 untuk sistem manajemen mutu, ISO 14000 sistem manajemen lingkungan, dan OHSAS 18000 untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.