Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Berupaya Tingkatkan Sertifikasi Tanah untuk Pengendalian Banjir

Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan peninjauan kembali terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang dari hulu hingga ke hilir pada setiap wilayah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kiri) didampingi Bupati Semarang Mundjirin (kanan) meninjau proyek normalisasi Danau Rawa Pening di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/4)./Antara-Aji Styawan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kiri) didampingi Bupati Semarang Mundjirin (kanan) meninjau proyek normalisasi Danau Rawa Pening di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/4)./Antara-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berupaya meningkatkan pelaksanaan program sertifikasi tanah untuk badan air yaitu situ, danau, embung, dan waduk sebagai salah satu upaya untuk pengendalian banjir.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan sertifikasi dilakukan untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) sebagai tempat penampungan air, pengendalian banjir, konservasi sumber daya air, dan pengembangan ekonomi lokal.

“Untuk beberapa SDEW kami sudah berupaya untuk menjaga dan sertifikasi tanahnya atas nama pemerintah supaya ada legalitasnya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/1/2020).

Meski proses sertifikasi telah dilakukan, dia mengakui bahwa saat ini masih banyak tanah untuk badan air yang belum tersertifikasi. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya untuk mempercepat proses sertifikasi.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan bahwa saat ini banyak ditemukan kasus penurunan kualitas dan kuantitas badan air akibat pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budi daya, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali terhadap badan air.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Himawan menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan pengawasan dan menyampaikan rekomendasi terkait dengan pendirian bangunan atau pemanfaatan lahan yang menyalahi ketentuan dan perlu dilakukan penertiban.

Menurutnya, pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban ialah otoritas wilayah terkait dan pemerintah daerah setempat.

“Kami hanya bisa memberikan input terhadap pelanggaran tata ruang, tetapi untuk kewenangan eksekusi untuk pembongkaran dan penertiban harus dari pemda atau otoritas wilayah setempat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan peninjauan kembali terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang dari hulu hingga ke hilir pada setiap wilayah.

Hal itu dilakukan untuk memastikan agar setiap pembangunan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan tata ruang. Bagi, bangunan yang dianggap menyalahi aturan, pihaknya akan langsung memberi rekomendasi agar dilakukan pembongkaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper