Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berupaya meningkatkan pelaksanaan program sertifikasi tanah untuk badan air yaitu situ, danau, embung, dan waduk sebagai salah satu upaya untuk pengendalian banjir.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan sertifikasi dilakukan untuk perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) sebagai tempat penampungan air, pengendalian banjir, konservasi sumber daya air, dan pengembangan ekonomi lokal.
“Untuk beberapa SDEW kami sudah berupaya untuk menjaga dan sertifikasi tanahnya atas nama pemerintah supaya ada legalitasnya,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/1/2020).
Meski proses sertifikasi telah dilakukan, dia mengakui bahwa saat ini masih banyak tanah untuk badan air yang belum tersertifikasi. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya untuk mempercepat proses sertifikasi.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan bahwa saat ini banyak ditemukan kasus penurunan kualitas dan kuantitas badan air akibat pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budi daya, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali terhadap badan air.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Himawan menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan pengawasan dan menyampaikan rekomendasi terkait dengan pendirian bangunan atau pemanfaatan lahan yang menyalahi ketentuan dan perlu dilakukan penertiban.
Baca Juga
Menurutnya, pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban ialah otoritas wilayah terkait dan pemerintah daerah setempat.
“Kami hanya bisa memberikan input terhadap pelanggaran tata ruang, tetapi untuk kewenangan eksekusi untuk pembongkaran dan penertiban harus dari pemda atau otoritas wilayah setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan peninjauan kembali terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang dari hulu hingga ke hilir pada setiap wilayah.
Hal itu dilakukan untuk memastikan agar setiap pembangunan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan tata ruang. Bagi, bangunan yang dianggap menyalahi aturan, pihaknya akan langsung memberi rekomendasi agar dilakukan pembongkaran.