Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional masih menyusun skenario terkait perencanaan tata ruang di Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memiliki beberapa skenario terkait pemanfaatan aset-aset pemerintah yang ada di Jakarta.
“Skenarionya sebenarnya sudah ada, tetapi masih terus dibahas, Kami masih kaji kira-kira kalau pusat pemerintahan pindah nanti gedungnya akan digunakan untuk apa,” ujar Sofyan dalam acara Media Gathering Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Lebih lanjut, Sofyan menyatakan meski pusat pemerintahan nanti tidak lagi ada di Jakarta, tetapi pemerintah akan tetap terus melanjutkan pembangunan infrastruktur dan transportasi di Jakarta.
Sofyan menambahkan bahwa pemerintah juga akan menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk mengoptimalkan aset-aset pemerintah yang ada di Jakarta dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Menurutnya, pendapatan yang dihasilkan dari skema kerja sama tersebut akan dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan pembangunan di ibu kota negara yang baru.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyatakan bahwa swasta yang bekerja sama dalam pengelolaan aset milik pemerintah dan ingin mengubah bentuk atau fungsi gedungnya, maka harus mengajukan izin terlebih dulu ke Kementerian ATR/BPN.
“Ya, [harus izin] kalau mau diubah. Misalnya, saat ini daerah Monas dan sekitarnya itu kan jadi zona pemerintahan, tetapi kalau nanti IKN [ibu kota negara] sudah berpindah dan di kawasan itu mau dibangun perumahan maka perlu ada penyesuaian lagi,” katanya.