Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Permudah Proses Pengadaan Tanah

Kebijakan untuk mempermudah proses pengadaan tanah akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.
Sertifikat tanah./Foto: Antara
Sertifikat tanah./Foto: Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berupaya memperbaiki iklim investasi dengan mempermudah proses pengadaan tanah kepada para investor. Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah melalui pembentukan bank tanah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa kebijakan untuk mempermudah proses pengadaan tanah akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.

“Jadi, memang ada beberapa regulasi yang akan disederhanakan demi kemudahan berinvestasi. Salah satunya adalah mengenai pengadaan tanah yang sering kali dikhawatirkan para investor, misalnya, untuk yang di KEK [kawasan ekonomi khusus] itu harus ada pengecualian,” ujar Himawan pada acara Media Gathering Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Himawan menuturkan bahwa salah satu inisiatif yang akan dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan pengadaan tanah ialah dengan membentuk bank tanah. Dengan kehadiran bank tanah, pemerintah bisa menawarkan lahan yang siap dibangun kepada para investor.

“Kalau sudah ada land bank, maka RDTR [rencana detail tata ruang] bisa diatur sendiri dan sebagainya. Kalau sudah ada RDTR maka bisa saja nanti IMB dan amdal [analisis mengenai dampak lingkungan] tidak perlu lagi sehingga prosesnya lebih cepat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa aturan mengenai bank tanah ini akan dimasukkan dalam RUU Pertanahan. Namun, pengesahan RUU Pertanahan yang tertunda membuat aturan tersebut batal untuk bisa segera direalisasikan.

Oleh sebab itu, dia menilai beberapa aturan yang dianggap mendesak dan perlu segera diterbitkan untuk memperbaiki iklim investasi, maka Kementerian ATR/BPN memutuskan untuk memasukkan sebagian aturan dalam RUU Pertanahan ke dalam RUU Omnibus Law.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper