Bisnis.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 100/2019 yang merevisi PMK No. 21/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) disebut bakal membuat kerja LMAN lebih fleksibel.
Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan PMK No. 100/2019 mengatur mengenai penggunaan dana lintas tahun anggan oleh LMAN untuk pembelian tanah PSN.
Melalui PMK No. 100/2019, ditambahkan satu pasal yaitu Pasal 26A. Dalam ayat 2 dari pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah PSN dapa dilaksanakan menggunakan dana ganti rugi pengadaan tanah PSN pada LMAN secara lintas tahun anggaran.
Dana ganti rugi pengadaan tanah pun dapat digunakan tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana sepanjang terdapat perubahan daftar prioritas pendanaan tanah bagi PSN.
Selain itu, dana ganti rugi tersebut juga dapat digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan pembayaran daftar prioritas pendanaan pengadaan tanah bagi PSN tahun yang berbeda.
"Keleluasaan ini memberikan fleksibilitas kepada LMAN untuk membayar kebutuhan tambahan dana untuk pembelian tanah PSN yang belum dialokasikan anggarannya di APBN tahun berjalan," ujar Isa kepada Bisnis, Senin (15/7/2019).
Lebih lanjut, beberapa ayat dalam Pasal 38 terkait dengan penyesuaian alokasi dana ganti rugi juga direvisi.
Dalam PMK No. 100/2019, penyesuaian alokasi dana ganti rugi pengadaan tanah hanya perlu disampaikan kepada Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian dan LMAN dengan tembusan kepada pihak terkait.
Dalam aturan sebelumnya, penyesuaian dana ganti rugi harus tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Menko Perekonomian dan Menteri atau BUMN terkait.
Meski demikian, masih belum diketahui apa alasan dari dihapusnya Pasal 8 ayat 1 huruf e yang merupakan kewenangan Kemenkeu yang secara fungsional dilaksanakan oleh LMAN untuk memberikan persetujuan penggunaan sementara atas aset hasil pengadaan tanah.
Selanjutnya, Pasal 56 hingga Pasal 59 yang mengatur mengenai aset hasil pengadaan tanah yang digunakan untuk pelaksanaan PSN oleh kementerian dan lembaga juga dicabut.
Dengan dicabutnya Pasal 8 ayat 1 huruf e tersebut pula, ditambahkan satu pasal baru yaitu Pasal 78A dimana seluruh aset hasil pengadaaan tanah yang telah mendapatkan persetujuaan penggunaan sementara atas aset hasil pengadaan tanah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.