Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) akan mulai berlaku per 1 Januari 2020. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa serta mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, SiMoDIS akan memberikan informasi lengkap terkait nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Hasil rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha.
"Pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status yang Iebih baik dibandingkan pengguna yang dianggap tidak patuh," katanya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta pada Jumat (27/12/2019).
Ia melanjutkan, eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan sejumlah insentif. Beberapa diantaranya adalah Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak.
Selanjutnya, bagi importir yang patuh juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO).
Sebaliknya, bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan, hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga
"Dari sisi bea cukai, kerja sama ini akan mempermudah kami melakukan konsiliasi data. Sehingga, underinvoice atau overinvoice yang masih kerap terjadi saat ini dapat ditekan," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan, sistem ini bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan. Informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang didapat dari kerja sama ini akan didapat secara real time sehingga perancangan kebijakan akan Iebih akurat dan sesuai.
Sementara itu, dari sisi pelapor sistem ini dinilai akan meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online. Selain itu, SiMoDlS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat dan tepat.
Pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari Ditjen Bea dan Cukai serta arus uang yang terdapat di Bank Indonesia.
lmplementasi ini merupakan tindak Ianjut Nota Kesepahaman pada tanggal 7 Januari 2019 yang menyepakati Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan SIMODIS guna memberikan manfaat yang Iebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor.
Guna mendukung implementasi sistem tersebut, pada tanggal 29 November 2019 BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran lmpor. Ketentuan ini memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor. Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan atas PBI tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.