Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (PBI LLD Bank) yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2020.
Melalui siaran pers Selasa (17/12/2019), PBI ini mencabut PBI sebelumnya dengan perihal yang sama, yaitu PBI No.18/10/PBI/2016. Secara rinci, aturan ini mengakomodasi data dan keterangan yang diperoleh melalui sistem pemantauan tersebut diperlukan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
Di samping itu, data dan keterangan tersebut juga diperlukan untuk penyusunan statistik, yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya. Pemanfaatan data dalam sistem pemantauan ini juga digunakan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia mengenai devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor.
Bank Indonesia menjelaskan, penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD melalui pengaturan kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan, termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI).
Adapun sejumlah pokok-pokok perubahan PBI LLD Bank. Pertama, penyesuaian cakupan laporan, dengan menambahkan laporan pendukung berupa Laporan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Laporan Transaksi DHE dan DPI.
Kedua, penyesuaian batas waktu pelaporan, khususnya untuk Laporan Transaksi DHE dan DPI. Ketiga, keharusan nasabah untuk menyampaikan informasi tujuan transaksi transfer dana keluar kepada Bank untuk dicantumkan pada message Financial Transaction Messaging System (FTMS).
Dalam PBI tersebut, tercantum sanksi administrative bagi pelanggar aturan. Pertama, bank yang terlambat menyampaikan laporan LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan.
Kedua, bank yang tidak menyampaikan laporan LLD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta.
Ketiga, bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD dengan benar dikenakan sanksi administratif berupa denda mulai sebesar Rp25.000,00 untuk setiap rincian baris (field) yang tidak benar, dengan denda paling banyak sebesar Rp50 juta.