Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Edhy Masih Berupaya Penuhi Tantangan 1 Jam Jokowi

Tantangan perizinan kapal dalam 1 jam yang diminta Presiden Joko Widodo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih terus diupayakan. 
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019). Dalam kunjungannya, Menteri Edhy Prabowo berjanji akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah dengan nelayan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi seperti perizinan, alat tangkap dan kapal./Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019). Dalam kunjungannya, Menteri Edhy Prabowo berjanji akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah dengan nelayan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi seperti perizinan, alat tangkap dan kapal./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tantangan perizinan kapal dalam 1 jam yang diminta Presiden Joko Widodo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih terus diupayakan. 

Edhy menyatakan sudah dilakukan simulasi terkait pemangkasan waktu pengurusan izin ini. Hasilnya, waktu pengurusan izin belum bisa dilakukan dalam 1 jam seperti yang diinstruksikan Jokowi.

"Baru bisa 1 hari dalam waktu 8 jam," katanya di Jakarta Convention Center, Jumat (13/12/2019). 

Kendati baru bisa mengurus izin dalam waktu 8 jam, menurut Edhy sudah banyak menghemat ongkos bagi para pelaku usaha. Adapun selama ini untuk mengurus izin kapal dibutuhkan waktu 14 hari kerja.

Selama ini, keluhan pelaku usaha terkait lambatnya izin kapal yang dikeluarkan, yakni pengecekan fisik. Padahal, kata Edhy, KKP memiliki semua data kapal yang diurus izinnya. 

"Ngapain lagi dicek, kecuali ada masalah, kan ada waktu care. Ini baru kami lakukan," tuturnya.

Dia menjelaskan hal tersebut berlaku jika perizinan yang diajukan bukan perizinan baru, artinya kapalnya pun bukan kapal baru.

Menurut data KKP, izin kapal perikanan lebih dari 30 gross ton (GT) di Indonesia yang telah kedaluwarsa dan belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan sebanyak 2.397 unit per 1 April 2019.

Dari jumlah tersebut, terdapat 10 unit kapal yang izinnya sudah berakhir kurang lebih 1 bulan yang lalu, 237 unit kapal izinnya sudah berakhir 1-3 bulan, perizinan 929 unit kapal masa berlakunya berakhir 3-12 bulan, sebanyak 379 izin berakhir 1-2 tahun, dan 842 unit kapal izin telah berakhir lebih dari 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper