Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku E-commerce Harus Punya Izin, Mendag : Kita Akan Evaluasi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 menganggap sama bagi semua pelaku usaha online baik berskala mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyatakan semua pelaku usaha online di Indonesia harus mengantongi izin usaha.

Hal itu merujuk pada pasal 15 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019.

Pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri yang berusaha di Indonesia wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

"Nanti kita akan evaluasi semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Rabu (4/12/2019).

Peraturan tersebut diakuinya menganggap sama bagi semua pelaku usaha online baik berskala mikro, kecil, menengah, hingga besar.

Jika ada pelaku PMSE yang kedapatan tidak memiliki izin usaha, Agus mengungkapkan bakal ada sanksi-sanksi yang akan diterapkan. Namun, dia meyakinkan pelaku PMSE tidak akan kesulitan dalam mengurus izin usaha karena pemerintah sudah mengupayakan simplifikasi proses pengajuan perizinan.

"Kepentingannya banyak kan kita tidak mau orang jualan yang tidak jelas. Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan," ujarnya.

Regulasi itu juga mengatur pelaku usaha PMSE harus mengutamakan perdagangan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, PMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi bagi hasil produksi dalam negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper