Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP E-Commerce Sudah Keluar, Perpajakan Belum Dipertegas

Meski Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah dikeluarkan, peraturan tersebut masih belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenai perpajakan di e-commerce.
Ecommerce/alleywatch.com
Ecommerce/alleywatch.com

Bisnis.com, JAKARTA - Meski Peraturan Pemerintah No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah dikeluarkan, peraturan tersebut masih belum mengeluarkan ketentuan khusus mengenai perpajakan di e-commerce.

Dalam pasal 8 hanya disebutkan bahwa sistem perpajakan yang berlaku umum tetap berlaku pada kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

Lebih lanjut, pasal 11 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan umum sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya yang terkait pajak yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam pasal 25 disebutkan bahwa pengelola e-commerce wajib menyimpan data dan informasi perdagangan terkait transaksi keuangan paling singkat selama 10 tahun sejak data atau informasi tersebut diperoleh. 

Meski tertuang dalam PP No. 80/2019, klausul tersebut bukanlah ketentuan baru karena hal tersebut sudah tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Padahal, pemerintah melalui Nota Keuangan APBN 2020 sudah mengamini bahwa e-commerce tergolong dalam sektor yang susah dipajaki. Pesatnya perkembangan ekonomi digital pada level global maupun domestik menyebabkan timbulnya shadow economy sehingga menjadi sumber risiko penerimaan pajak.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengantisipasi permasalahan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2018.

Melalui PMK tersebut pemerintah mewajibkan pedagang ataupun penyedia jasa untuk memberitahukan NPWP kepada pengelola e-commerce. Apabila belum memiliki NPWP, maka pedagang perlu memperoleh NPWP melalui e-commerce ataupun memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada platform terkait.

Sayangnya, beleid tersebut sudah langsung dicabut sebelum berlaku efektif pada 1 April 2019 akibat besarnya penolakan dari masyarakat.

Dalam wawancara khusus Bisnis, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa PMK No.210/2018 sebenarnya hanyalah mempertegas pengenaan pajak.

"Sesungguhnya PMK itu hanya mengatakan pengenaan pajaknya sesuai dengan ketentuan gitu, tidak ada sesuatu yang baru. Meski demikian, PMK tersebut dibacanya agak antitesis," ujar Suryo.

Oleh karena itu, Suryo menerangkan bahwa pihaknya sedang mencari cara lain untuk memajaki transaksi di e-commerce.

Dengan adanya e-commerce, terdapat tiga pihak dalam setiap transaksi yakni pembeli, penjual, dan e-commerce sendiri selaku platform. Semakin banyak pihak yang terlibat, maka sesungguhnya semakin pintu masuk bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi dan memperkaya data transaksi.

Selain itu, keseluruahan transaksi di e-commerce juga selalu bermuara pada rekening perbankan sehingga DJP akan cenderung memanfaatkan data perbankan tersebut.

Data tersebut juga sudah dapat diakses dengan mudah oleh DJP dengan adanya UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Meski demikian, data tersebut memiliki model pelaporan yang beragam sehingga pemanfaatannya pun harus dilakukan secara hati-hati.

"Jadi, saya anggap tidak perlu serta-merta kita hidupkan PMK 210/2018, sekarang yang terpenting adalah mengeksplorasi data. Kalau sudah terkonfirmasi, data ini yang harus kami selesaikan dulu untuk persiapkan 2020," ujar Suryo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper