Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP E-commerce Disahkan, Simak Detail Aturan Main Dagang-el di Indonesia

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perdagangan daring. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ilustrasi/dphase.com
Ilustrasi/dphase.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perdagangan daring. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tenatang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam beleid yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 dan diundangkan pada 25 November 2019 tersebut, disebutkan bahwa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, dalam PP tersebut ditegaskan bahwa dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas;f. keseimbangan serta  adil dan sehat.

PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen,pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa:a. jumlah transaksi, nilai transaksi. jumlah paket pengiriman, dan jumlah trafik atau pengakses.

PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud,” seperti dikutip dari PP No.80/2019 pasal 7 ayat 3, Rabu (4/12/2019).

Selanjutnya, terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PP ini, para pihak dalam PMSE diharuskan memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

PP ini juga menyebutkan pihak yang melakukan PMSE atas barang dan/atau jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti dikutip dari pasal 11 PP tersebut.

 Selain itu di PP tersebut, dalam melakukan PMSE, pelaku usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain: a. mengutamakan perdagangan barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; b. meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri; dan c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri.

“PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 14 PP ini.

Menurut PP ini, pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Namun penyelenggara sarana perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui perizinan berusaha terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menegaskan, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bertransaksi dengan Kknsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Apabila PMSE merugikan konsumen,maka  konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri, dan Pelaku Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang dirugikan harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud.

“Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh menteri. Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh publik,”  bunyi Pasal 18 ayat (3,4) PP ini.

Menurut PP ini, Menteri dapat mengupayakan pengeluaran pelaku usaha dari daftar prioritas pengawasan jika terdapat laporan kepuasan Konsumen terdapat bukti adanya penerapan perlindungan konsumen secara patut atau. telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menyebutkan, Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang melakukan PMSE dengan menggunakan sarana yang dimiliki PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, menurut PP ini, wajib  mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet dan mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu PPMSE juga wajib menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh sertifikat keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE.

“Jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri serta Penyelenggara Sarana Perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut,” bunyi Pasal 22 ayat ) PP tersebut .

Untuk menghindari atau merespon adanya konten informasi elektronik ilegal, menurut PP ini, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri juga wajib  menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPMSE juga wajib menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PP ini, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyimpan: a. data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh dandata dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna A. Laoly pada 25 November 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper