Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan PRT Perlu Diakomodasi dalam Undang-Undang

Perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dinilai perlu dibentuk dan diperkuat dalam wujud undang-undang.
Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti atau infal beraktivitas di salah satu penyedia jasa tenaga kerja di Jakarta, Jumat (8/6/2018). PRT infal yang bekerja selama libur Lebaran itu diupah sebesar Rp150.000- Rp200.000 per hari./ANTARA-Galih Pradipta
Sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) pengganti atau infal beraktivitas di salah satu penyedia jasa tenaga kerja di Jakarta, Jumat (8/6/2018). PRT infal yang bekerja selama libur Lebaran itu diupah sebesar Rp150.000- Rp200.000 per hari./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dinilai perlu dibentuk dan diperkuat dalam wujud undang-undang.

Sebab, selama ini adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dinilai belum cukup mengakomodasi sebagai payung hukum bagi para pekerja domestik tersebut.

Koordinator nasional JALA PRT Indonesia Lita Anggraini mengatakan hingga September 2019, tercatat sudah ada 317 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Dalam 5 tahun terakhir, tren angka kekerasan terhadap PRT cenderung naik turun.

Pada 2018 jumlah kekerasan terhadap PRT sebanyak 427 kasus, lebih tinggi jika dibandingkan dengan 2017 yaitu sebanyak 342 kasus. Pada 2016 tercatat sebanyak 402 kasus, sedikit lebih rendah dari pada 2015 yaitu 408 kasus. Sedangkan pada 2014 kekerasan terhadap pekerja domestik sebanyak 336 kasus.

“Jadi selama ini tidak bisa [jadi payung hukum] permenakernya karena tidak bersifat mengikat. 70% permenaker itu hanya mengatur soal penempatan penyaluran,” kata Lita kepada Bisnis, Rabu (3/12/2019).

Selama ini, imbuhnya, PRT tidak memiliki kontrak kerja tertulis, tidak memiliki akses informasi, pendidikan, pelatihan sebagai pekerja dan tidak memiliki bantuan hukum.

Mayoritas PRT belum terorganisir dan belum ada wadah yang mempresentasikan dalam melakukan pendampingan, pembelaaan terhadap PRT yang mengalami masalah atau kasus.

Menurutnya, hal hal seperti itu belum diatur dalam Permenaker No.2/2015. Di samping itu, hak libur dan cuti bagi pekerja juga tidak memiliki pengaturan yang jelas.

Dalam pasal 7 Permenaker nomor 2/2015 huruf (e) dan (f) disebutkan bahwa PRT mempunyai hak waktu istirahat yang cukup dan hak cuti sesuai dengan kesepakatan.

Sedangkan dalam usulan JALA PRT Indonesia, mereka meminta bahwa PRT berhak atas libur mingguan sekurang-kurangnya 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 pekan dan waktu melaksanakan ibadan tidak termasuk jam istirahat. Untuk cuti, mereka meminta agar PRT memiliki hak cuti 12 hari/tahun.

Selain hak cuti dan libur, beberapa poin usulan lainnya yaitu, PRT harus mendapatkan jaminan sosial dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku seperti jaminan kesehatan nasional sebagai peserta KIS PBI & jaminan ketenagakerjaan. Serta, jaminan keselamatan & kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua.

PRT juga berhak atas tunjangan hari raya sesuai dengan agama dan kepercayaannya seperti pekerja lain pada umumnya yang paling lambat diberikan 14 hari sebelum hari raya. THR diberikan dengan besarannya minimal 1x upah kerja/bulan.

Kemudian, hubungan kerja antara PRT dan majikan dibuat dalam perjanjian kerja tertulis hal ini dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran hak-hak yang faktanya selama ini terjadi pada PRT yang bekerja di wilayah privat.

Lita menuturkan, sebetulnya, rancangan undang-undang ini sudah diajukan sejak 2004 dan baru masuk prolegnas pada 2010. Naas, usulan itu kemudian tergusur dan tidak dibahas hingga saat ini.

Dalam hal ini dia mengatakan bahwa RUU ini hanya diperuntukkan bagi PRT dalam negeri. Namun, beleid ini juga bisa menjadi bargain bagi Indonesia meminta perlindungan atas PRT nya kepada negara tujuan.

“Ini menunjukkan konsistensi Indonesia dalam berikan perlindungan bagi PRT. Filipina itu sudah memiliki UU sehingga pekerja migrannya juga lebih terlindungi. Kita juga  ingin membentuk relasi yang seimbang, antara pemberi dan penerima kerja.”

Divisi Advokasi Kebijakan Migrant Care Siti Badriyah mengatakan, selama ini kondisi PRT dalam negeri juga sama rentannya seperti PRT di luar negeri. Sehingga perlu ada payung hukum yang kuat untuk perlindungan para pekerja tersebut.

“Karena kekosongan hukum itu, pelanggar hak PRT juga tidak dapat hukuman yang setimpal, negosiasi PRT juga lemah karena tidak ada aturan yang jadi payungnya,” kata Siti.

Siti menuturkan, untuk PRT di luar negeri cukup diatur dalam UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Jika tidak ada UU PRT maka posisi tawar Indonesia lemah dalam diplomasi dengan negara tempat kerja PRT di luar negeri, karena dengan mudah negara tempat kerja PRT Indonesia akan bilang bagaimana bisa melindungi jika di dalam negeri saja tidak ada perlindungan.”

Dalam hal ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ali Taher sepakat jika RUU tersebut menjadi UU prolegnas yang akan dibahas pada 2020. Menurutnya,  usulan tersebut atas dasar pertimbangan konteks hak asasi manusia dengan turunan dari Pancasila dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan.

“Undang-undang ini bernilai strategis, segera kita wujudkan. Undang-undang ini kita prioritaskan, tidak ada lagi tunda-tunda,” kata Ali.

Menurutnya RUU ini adalah dalam rangka penghormatan atas nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang tertera dalam pasal 27 UUD 1945 mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, dan setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

 

           


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper