Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) akan mengoperasikan 26 unit kapal untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang selama musim libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Pelni menetapkan periode Nataru akan berlangsung mulai H-14 yaitu pada 11 Desember 2018 hingga H+14 atau berakhir pada 8 Januari 2020.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan pihaknya telah menyelesaikan docking untuk seluruh armadanya guna mendukung Natru.
Menurutnya, perusahaan akan mengoperasikan 26 unit kapal guna melayani trayek Nusantara dan 46 unit kapal trayek kapal perintis untuk melayani masyarakat Indonesia.
"Selain telah menyelesaikan docking untuk seluruh kapal, kami juga akan menyesuaikan jadwal dengan skema rerouting untuk mensiasati keterbatasan armada dan meningkatnya permintaan akan angkutan kapal," ungkapnya, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, dia menyatakan Pelni akan menambah frekuensi pada ruas yang berpotensi mengalami lonjakan penumpang, seperti pada ruas Papua Port, Papua Port - Ambon, Bitung - Jayapura Port, Batam - Belawan.
Dia menambahkan akan melakukan sejumlah penambahan ruas untuk KM Lambelu dan KM Bukit Siguntang dalam melayani wilayah tengah, seperti ruas Tarakan-Nunukan-Balikpapan- Makassar-NTT dan KM Nggapulu pada wilayah Timur khususnya Maluku dengan penambahan ruas Ambon, Banda dan Tual.
Selain itu, Pelni juga akan mengoperasikan KM Lawit dengan melakukan penambahan ruas dengan tujuan Padang dan Sibolga.
Dia akan menambah kapasitas angkutan penumpang berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No UM.002/14/12/SK/2019 tentang penambahan kapasitas jumlah penumpang kapal angkutan Lebaran dan Natal tahun 2018 serta Tahun Baru 2020.
Dispensasi jumlah penumpang di tiap-tiap kapal berbeda berdasarkan hasil audit kapal oleh Kementerian Perhubungan. Adapun, tiket tambahan akan dijual setelah seluruh tiket utama terjual habis.
"Pelni akan kembali menjual tiket dispensasi bagi masyarakat yang akan berpergian pada periode Nataru. Penjualan tiket dispensasi sesuai dengan jumlah yang diijinkan oleh Kementerian Perhubungan agar tetap menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama perjalanan," lanjutnya.