Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Akan Ambil Alih Izin Edar Obat, BPOM: No Comment!

Kabar rencana Kementerian Kesehatan untuk mengambil alih perizinan edar obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuai pro dan kontra. Pasalnya, berbagai kalangan menilai proses perizinan sebetulnya tidak berkaitan langsung dengan harga obat di pasaran.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kabar rencana Kementerian Kesehatan untuk mengambil alih perizinan edar obat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menuai pro dan kontra. Pasalnya, berbagai kalangan menilai proses perizinan sebetulnya tidak berkaitan langsung dengan harga obat di pasaran.

Kepala BPOM Penny Lukito menutukan sebetulnya mahal atau tidaknya harga obat tidak ada keterkaitan langsung dengan proses perizinan di lembaganya.

“Saya no comment [soal ambil alih wewenang], yang jelas dalam 3 tahun terakhir ini sudah sesuai dengan tugas saya melakukan percepatan perizinan dan sudah ada perbaikan. Sekarang banyak sekali percepatan untuk memberikan izin edar yang tadinya 50% pada 3 tahun lalu sekarang 90%,” kata Penny kepada Bisnis.com, Rabu (27/11/2019).

Penny juga mengatakan pihaknya sudah melakukan banyak percepatan mulai dari penggunaan digitalisasi untuk registrasi obat, simplikasi proses perizinan, dan pengendalian aspek pengamanan dan mutu.

Pengamat kesehatan Vincent Harjanto yang juga merupakan Ketua Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi mengatakan rencana Kemenkes tersebut memang bukan sekadar isapan jempol belaka. Namun, ini tidak bisa diartikan bahwa selama ini kinerja BPOM dianggap cukup lambat.

“Tapi itu kan masih belum dilakukan. Kalau dari pengusaha sih berharap yang lebih cepat yang baik tetapi ini bukan berarti BPOM kerjanya lama loh,” katanya kepada Bisnis.com.

Dia menuturkan lambat atau tidaknya suatu proses perizinan tidak bisa disalahkan hanya pada satu pihak. Sebagai contoh, jika izin edar obat di BPOM lama, hal itu tidak serta merta kesalahan dari lembaga tersebut.

“Ya kan bisa saja yang mengajukan izin ini dokumennya gak lengkap sehingga harus kembali lagi. Namun, pihak BPOM juga harus kasih tahu apa yang kurang dan juga batas waktunya sampai berapa lama, begitu pula dengan pihak yang mengajukan izin.”

Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan rencana Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang akan mengambil alih perizinan obat (pengawasan prapasar) guna menekan mahalnya harga obat menunjukkan bahwa Kemenkes tidak paham persoalan hulu pengadaan obat dan persoalan industri farmasi.

Menurutnya, masalah utama mahalnya harga obat jelas bukan masalah perizinan, tetapi masalah bahan baku obat yang hampir 100% masih impor, dan rantai distribusi obat yang sangat panjang.  Bahkan, dugaan adanya mafia impor obat inilah pemicu mahalnya harga obat.

“Jadi kalau Menkes ingin menekan harga obat ke level yang lebih murah, maka Menkes harus mendorong untuk mengurangi impor bahan baku obat dan membuka keran bagaimana industri bahan baku obat bisa difasilitasi di Indonesia. Masak kalah sama Thailand? Juga membuat distribusi obat bisa lebih sederhana. Bahkan memberantas adanya dugaan mafia impor bahan baku obat,” kata Tulus.

Menurutnya, meski  perizinan obat diambil alih oleh Menkes, hal itu tidak akan mampu menurunkan harga obat, karena duduk persoalannya memang bukan pada perizinan. Alih-alih, perizinan di Kemenkes malah menjadi masalah baru dan harga obat malah kian mahal.

Untuk diketahui, polemik ini mulai muncul setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan akan memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat dengan tujuan menurunkan harga obat yang beredar di pasaran.

Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (25/11/2019), mengatakan proses perizinan obat-obatan akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan dengan proses yang lebih sederhana dan lebih cepat.

Sebelumnya, proses perizinan tersebut dilakukan di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Menkes Terawan mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM dan keduanya menyepakati untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper