Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membebaskan sanksi administrasi bagi wajib pajak (WP) yang terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh yang jatuh tempo pada tanggal 20 November 2019.
Relaksasi sanksi denda itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak No.692/PJ/2019 yang ditandatangani Dirjen Pajak Suryo Utomo, Jumat 22 November 2019.
Dalam pertimbangan beleid itu pemerintah menyebutkan bahwa pemberian relaksasi diberikan karena pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan aplikasi sesuai dengan Berita Acara Gangguan Aplikasi e-Filing DJP Online Nomor BA-04/PJ.12/2019 tanggal 20 November 2019, yang mengakibatkan WP tidak dapat menyampaikan SPT melalui saluran tertentu (e-Filing).
"Sehingga perlu diberikan kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Masa Pajak Oktober 2019," kata Suryo Utomo dilansir dari pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis.com, Selasa (26/11/2019).
Adapun WP yang mendapatkan pengecualian sanksi itu yakni WP yang menyampaikan SPT Masa PPh
Masa Pajak Oktober 2019 pada tanggal 21-26 November 2019 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh.
WP yang dimaksud dalam kategori pengecualian itu di antaranya WP yang menyampaikan
SPT Masa PPh melalui saluran tertentu (e-Filing) tetapi tidak dapat menyampaikan SPT Masa PPh Masa Pajak Oktober 2019 melalui laman Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 20 November 2019.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi WP yang menyampaikan SPT Masa PPh Masa Pajak Oktober 2019 pada tanggal 21 November 2019 - 26 November 2019 dalam bentuk dokumen elektronik melalui saluran tertentu ( e-Filing), cara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.