Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Ketenagakerjaan Masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Seperti diketahui, UU Ketenagakerjaan berserta PP No. 78/2015 selalu menjadi bahan perdebatan di antara pengusaha dan buruh setiap kali pemerintah menentukan batas minimal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah

Bisnis.com, JAKARTA–Omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja disebut bakal turut merevisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pascamelaksanakan rapat bersama dengan menteri-menteri terkait di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (11/11/2019).

Meski demikian, Ida masih enggan menjelaskan poin-poin apa yang hendak diubah dari UU Ketenagakerjaan melalui omnibus law ini. "Nanti Pak Menko [Menko Perekonomian Airlangga Hartarto] yang akan menjelaskan," ujar Ida, Senin (11/11/2019).

Seperti diketahui, UU Ketenagakerjaan berserta PP No. 78/2015 selalu menjadi bahan perdebatan di antara pengusaha dan buruh setiap kali pemerintah menentukan batas minimal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kenaikan UMP yang ditentukan minimal sebesar 8,51% ada 2020 pun tak mampu memuaskan kedua belah pihak. Pengusaha berpandangan bahwa peningkatan UMP terlalu tinggi, sedangkan buruh meminta kenaikan UMP yang lebih tinggi.

Ketika berbicara di Istana Negara, Ida mengatakan bahwa pihaknya sedang me-review PP tersebut. “Aturan itu kan memang di dalamnya setiap 5 tahun akan di-review. Nanti akan [direvisi]," ujarnya di Istana Negara, Jumat (1/11/2019).

Adapun UU Ketenagakerjaan juga hendak direvisi dalam rangka mempermudah masuknya investasi yang selama ini dipandang terhambat oleh UU Ketenagakerjaan dan produktivitas.

Meski demikian, pihak Kemenko Perekonomian sebelumnya pernah mengatakan bahwa omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja tidak akan banyak menyentuh UU Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan hanya direvisi untuk poin-poin yang terkait dengan penciptaan lapangan kerja saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper