Bisnis.com, JAKARTA - Melalui UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif, pemerintah berkomitmen untuk memberikan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal atas kegiatan ekonomi kreatif.
Terlampir dalam Pasal 14 dari UU terbaru tersebut, ekonomi kreatif bisa mendapatkan pendanaan atau pembiayaan yang bersumber dari APBN ataupun APBD.
Pembiayaan kegiatan ekonomi kreatif melalui APBN dan APBD disalurkan melalui lembaga keuangan bankk maupun non-bank.
Lebih lanjut, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis pada kekayaan intelektual di mana kekayaan intelektual tersebut dijadikan sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah serta pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi kreatif.
Dalam Pasal 22, pemerintah dan pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi kreatif.
Meski demikian, UU No. 24/2019 masih belum memerinci insentif fiskal dan nonfiskal yang bisa diberikan kepada pemerintah.