Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lancarkan Kenaikan Iuran BPJS, Kemenkeu Keluarkan Tiga PMK Sekaligus

Tiga PMK yang dikeluarkan antara lain PMK No. 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah, PMK No. 159/2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan PMK No. 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan PErtanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Arsip-Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Manado berorasi tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan lobi kantor gubernur./Antara
Arsip-Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Manado berorasi tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan lobi kantor gubernur./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sekaligus terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Tiga PMK yang dikeluarkan antara lain PMK No. 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah, PMK No. 159/2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan PMK No. 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan PErtanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketiga PMK di atas sama-sama ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019 dan langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM keesokan harinya.

Dalam PMK No. 158/2019, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan diubah.

Merujuk pada PMK sebelumnya yakni PMK No. 205/2013, dasar penghitungan besaran dana iuran jaminan kesehatan hanya berdasarkan pada perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjungan keluarga.

Melalui PMK No. 158/2019, dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan terdiri dari gaji/pensiun, tunjungan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Selanjutnya, PMK No. 159/2019 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran dari anggaran BA 999/08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Selain untuk keperluan kurang bayar TKDD, klausul agar pemerintah bisa memberikan DAU Tambahan untuk bantuan pembayaran selisih perubahan jaminan kesehatan untuk PBI yang dibiayai APBD.

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres No. 75/2019 melalui Pasal 103A pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan bantuan pendanaan kepada Pemda sebesar Rp19.000 per orang per bulan terhitung sejak Agustus 2019 hingga Desember 2019 untuk menutup kenaikan iuran BPJS.

Terakhir, melalui PMK No. 160/2019 pemerintah merevisi pasal 3 yang dimana kali ini pemerintah bisa memenuhi kekurangan pembayaran PBI akibat perubahan jumlah peserta atau besaran iuran menggunakan APBN tahun berjalan.

Dalam aturan sebelumnya yakni PMK No. 10/2018, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN-P atau APBN tahun anggaran berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper