Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera merealisasikan insentif bagi industri maritim sehingga perusahaan pelayaran nasional tertarik membangun kapal di dalam negeri dibandingkan dengan impor, terutama impor kapal bekas.
Desakan itu disampaikan oleh Dewan Penasihat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Bambang Haryo Soekartono menanggapi polemik impor kapal bekas, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2019.
Permendag tersebut merupakan revisi dari Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang segera berlaku mulai 20 November mendatang. Dalam Permendag 76/2019, usia kapal impor ditambah menjadi maksimal 30 tahun dari aturan sebelumnya yang membatasi usia kapal bekas impor 15-20 tahun untuk jenis kapal tertentu.
Bambang yang juga anggota DPR Komisi V periode 2014-2019 itu menilai polemik soal impor kapal bekas selama ini terjadi akibat kebijakan pemerintah tidak efektif mendorong perusahaan pelayaran membangun kapal di dalam negeri.
“Permendag 118/2018 mengatur kapal bekas yang boleh diimpor maksimal usia 15-20 tahun dengan harapan pelayaran membangun kapal di dalam negeri. Tapi kenyataannya, tidak satupun yang bangun kapal di dalam negeri kecuali pemerintah,” ungkap Bambang Haryo, Rabu (6/11).
Kondisi ini terjadi karena pembangunan kapal di dalam negeri lebih mahal dibandingkan dengan impor bekas. Penyebabnya, antara lain suku bunga di Indonesia tinggi dan masa pengembalian pinjaman pendek, beban pajak dan bea masuk, serta harga komponen mahal karena sebagian besar impor.
Dia mengatakan, Permendag 118/2018 tidak efektif karena pelayaran sulit mencari kapal bekas usia 15-20 tahun di pasar dunia.
“Kapal usia itu masih produktif dan harganya mahal. Kalaupun ada yang jual, harganya sama dengan bangun kapal baru di China,” ungkapnya.
Akibatnya, banyak pelayaran nasional yang memilih bangun kapal baru di China karena harganya sama dengan kapal bekas usia 15-20 tahun. Kapal-kapal baru itu tidak banyak membutuhkan perawatan atau reparasi sehingga galangan kapal di dalam negeri tidak mendapat manfaat apa-apa.
“Selain tidak bangun kapal di sini, mereka juga tidak docking di galangan lokal karena kapalnya masih baru, tidak butuh banyak perawatan. Jadi, Permendag 118/2018 itu justru membunuh galangan dalam negeri,” ujar Bambang Haryo, yang juga Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).