Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim penentuan harga gas bumi di sisi hulu sudah transparan dan terkendali.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengaku pembentukan harga gas di hulu sudah transparan dan sudah sangat terkontrol, baik yang menggunakan skema penggantian biaya operasi (cost recovery) atau bagi hasil kotor (gross split).
“Semuanya selalu diaudit tiap tahunnya. Harganya dikontrol SKK Migas dan auditor. Harga jualnya juga tertuang di Perjanjian Jual Beli Gas [PJBG],” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (5/11/2019).
Kendati demikian, Dwi enggan menyebutkan rentang harga jual gas di sisi hulu. Di sisi lain, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan harga rata-rata gas bumi di hulu disesuaikan dengan keekonomian proyek migas. Menurutnya, rata-rata harga jual gas bumi di hulu masih di bawah US$6 per MMbtu.
“Itu masih proses kita masih koordinasi dengan Kementerian ESDM, nanti hasilnya seperti apa itu akan disampaikan dengan tim Kementerian ESDM,” katanya.
Adapun, terkait dengan komponen harga, Wisnu menambahkan, harga yang muncul sudah merefleksikan keekonomian dari lapangan migas, terutama tentang biaya pengembangan dan operasional. Kendati ada ruang untuk memangkas harga di hulu migas, Wisnu mengaku hal itu merupakan kewenangan pemerintah.
“Hanya saja, dalam penyusunan kontrak perjanjian jual beli gas, dijalankan dalam kurun waktu yang lama dan tidak berubah tiap tahunnya.”