Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyesuaian Harga Gas Dinilai untuk Keandalan Distribusi Jangka Panjang

Pemerintah perlu memikirkan pembangunan infrastruktur gas bumi sebagai  upaya pengembangan dan keandalan jangka panjang.
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk memeriksa Regulator System di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu memikirkan pembangunan infrastruktur gas bumi sebagai  upaya pengembangan dan keandalan jangka panjang.

Pengamat energi Sofyano Zakaria mengatakan intervensi Kementerian ESDM dalam rencana penyesuaian harga gas industri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN), menghalangi upaya pembangunan infrastruktur gas bumi.

"Seharusnya Kementerian ESDM tidak perlu ikut campur tangan urusan internal PGN karena itu merupakan aksi korporasi B to B," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (4/11/2019) malam.

Menurutnya, rencana PGN menyesuaikan harga gas industri bertujuan untuk pengembangan infrastruktur gas bumi agar distribusi gas semakin merata ke seluruh pelosok.

Dia pun meminta Kementerian ESDM melihat struktur harga gas dari sisi hulu. "Apakah di hulunya harganya sudah tinggi sehingga sampai ke hilir ikut tinggi? Itu yang semestinya dilakukan Kementerian ESDM," ungkapnya.

Intervensi pemerintah dengan membatalkan rencana penyesuaian harga gas industri, lanjut Sofyano, justru bisa menghambat rencana pengembangan infrastruktur gas bumi ke depan.

"Penyesuaian harga gas sudah diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan keekonomian harga gas industri," ujarnya.

Dalam Pasal 3 ayat 1 Perpres No 40/2016 yang menyebutkan bahwa dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari US$6/MMBtu, menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.

Merujuk ayat tersebut, menurut Sofyano, sesunggunguhnya kenaikan harga gas bumi yang akan dilakukan oleh PGN masih dalam koridor ketentuan Perpres itu.

Kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 58/2017, yang sudah diperbarui menjadi permen ESDM 14/2019 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, dibentuk oleh harga jual gas bumi hilir = harga gas bumi + biaya pengelolaan infrastruktur + biaya niaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper