Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Minerba Mandek, Komisi VII DPR Tunggu Peran KLHK

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) belum bisa dilanjutkan lantaran masih menunggu masuknya kembali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai mitra Komisi VII DPR RI. 
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) belum bisa dilanjutkan lantaran masih menunggu masuknya kembali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai mitra Komisi VII DPR RI. 

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Maman Abdurahman mengatakan berdasarkan keputusan rapat pertama, pihaknya tak akan mengadakan rapat apapun sampai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berada di Komisi VII. 

Saat ini, KLHK merupakan mitra komisi IV DPR. Menurutnya, dengan kondisi saat ini, fungsi pengawasan akan menjadi tidak maksimal karena hampir semua permasalahan di sektor pertambangan terkait dengan lingkungan. Oleh karena itu, pembahasan RUU Minerba yang dilanjutkan dari periode sebelumnya akan menjadi sulit dilakukan. 

“Banyak isu mengenai lingkungan yang perlu kami sinkronkan dan masukan ke dalam pembuatan UU Minerba. Jadi, sampai sekarang ini tidak ada pembahasan mengenai RUU Minerba terlebih dahulu,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/11/2019). 

Dia menuturkan secara formal, KLHK memang tidak dilibatkan secara langsung dalam pembahasan. Namun, dalam konteks substansi, peran KLHK untuk menyinergikan isu lingkungan ke dalam RUU Minerba sangat penting. 

Maman menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan lobi di pimpinan DPR untuk mendorong agar rapat badan musyawarah mengagendakan pembahasan pengembalian KLHK ke komisi VII pada rapat paripurna. 

“Selama proses lobi berlangsung dan selama KLHK tidak kembali ke [komisi] VII, maka komisi VII tidak akan melakukan aktivitas rapat apapun,” ucapnya. 

Adapun penundaan pembahasan tersebut tak hanya pada RUU Minerba saja, tetapi semua agenda kerja komisi VII seperti pembahasan RUU Migas dan RUU Energi Baru Terbarukan. 

“Semuanya membutuhkan sinergisitas dengan KLHK,” ujar Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper