Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahan Baku Impor Dominan, TKDN Industri Farmasi Dipacu

Sekitar 90% bahan baku untuk produk farmasi merupakan barang impor.
ilustrasi./ANTARA
ilustrasi./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk industri farmasi diarahkan agar pelaku industri mengembangkan research and development (RnD). Regulasi ini diharapkan mampu menurunkan impor bahan baku produk hingga kisaran 60%.

Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan pihaknya berharap regulasi itu bisa mendorong pemanfaatan bahan baku dalam negeri secara bertahap. Saat ini, katanya, sekitar 90% bahan baku untuk produk farmasi merupakan barang impor.

"Kami tidak muluk-muluk sampai 100%. Sampai 60% saja sudah bagus. Artinya, berkurang dari 90% ke 60%," ujarnya kepada Bisnis belum lama ini.

Taufiek menjelaskan regulasi itu bakal memuat empat variabel untuk perhitungan TKDN produk farmasi. Variabelnya adalah kandungan aktif atau active ingredient, research and development (RnD), proses produksi dan kemasan atau packaging.

Menurutnya, Kemenperin melalui sejumlah variabel itu ingin mendorong industri farmasi nasional untuk mengembangkan RnD dan menghasilkan produk dengan bahan baku aktif lokal.

"Sehingga bahan baku impor itu secara bertahap bisa dikurangi," ujarnya.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam sebelumnya mengatakan bahwa regulasi TKDN untuk industri farmasi bisa direalisasikan pada akhir 2019. Dia menjelaskan saat ini draf ketentuan itu sudah ada di Biro Hukum Kemenperin.

Beleid itu masih dikaji dengan berdasarkan proses atau process based oleh Pusat TKDN. Setelah rumusannya disetujui Menteri Perindustrian, kata dia, Kemenperin akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memutuskan ambang batas minimum untuk TKDN dalam program pengadaan obat nasional.

Ambang batas itu bisa ditetapkan 20% atau lebih tergantung kemampuan industri farmasi nasional.

"Soal waktu implementasi yaitu, setelah ada kesepakatan antara Menperin dan Menkes, diharapkan dapat terwujud akhir tahun," ujarnya kepada Bisnis.

Khayam menjelaskan perumusan TKDN untuk sektor farmasi merupakan realisasi lebih lanjut dari Instruksi Presiden No. 6/2016 tentang  tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper