Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menunda kenaikan tarif gas. Pasalnya, penaikan tarif gas saat ini dinilai dapat menurunkan daya saing industri nasional di pasar global.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan penaikan tarif gas saat ini dapat membuat cita-cita pemerintah untuk masuk peringkat 10 besar ekonomi terbesar dunia pupus. Khayam menyampaikan pihaknya telah mengusulkan agar tarif gas industri turun ke level US$7—US$8 per MMBTU.
“Kami mendorong untuk menunda. Kan dulu kami yang mendorong agar tarif gas untuk diturunkan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (30/10/2019).
Khayam mengatakan pada 2017—2018 kementerian yang mengawasi tarif gas masih ragu untuk menurunkan tarif gas. Adapun, kementerian yang mengawasi tarif gas adalah Kementerian Koordinator bidan Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, Kementerian bidang Perekonomian saat ini sedang mengkaji langkah-langkah yang dapat menurunkan tarif gas di dalam negeri bersama Bank Dunia. Khayam berharap hasil kajian tersebut akan keluar pada rapat koordinasi sebelum bulan Desember.
“Dulu mungkin belum dapat angka-angka [terkait penurunan tarif gas], sekarang sudah ada solusinya,” katanya.
Berdasarkan dokumen surat edaran yang diterima Bisnis, PGAS pada 23 Oktober 2019 menginformasikan kepada sejumlah pelaku industri di sejumlah wilayah tentang rencana penaikan harga gas tersebut.