Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Evaluasi Kesiapan Smelter Serap Bijih Nikel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi kesiapan smelter nikel untuk menyerap seluruh bijih yang ditambang di dalam negeri. 
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi kesiapan smelter nikel untuk menyerap seluruh bijih yang ditambang di dalam negeri. 

Kepala Biro Komunikasi. Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah melakukan evaluasi dan kunjungan ke lapangan terhadap perkembangan pembangunan smelter.

"Direktorat Jenderal Minerba sedang melakukan evaluasi dan kunjungan ke lapangan terhadap progres pembangunan smelter ini," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/10/2019).

Hasil evaluasi kemajuan pembangunan smelter ini nantinya akan menentukan arah kebijakan eskpor nikel ke depan.

"Ini untuk menentukan kebijakan ke depan seperti apa terkait dengan ekspor nikel," tutur Agung.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan sejumlah pengusaha sepakat untuk mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel berkadar rendah mulai hari ini, Selasa (29/10/2019). 

Adapun dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, pelarangan ekspor bijih nikel akan dimulai pada 1 Januari 2020 dari sebelumnya pada Januari 2022. 

“Atas kesadaran bersama dan diskusi panjang, maka hari ini secara formal kesepakatan yang seharusnya ekspor nickel ore akan selesai di 1 Januari 2020, mulai hari ini sudah disepakati untuk tak lagi melakukan ekspor nickel ore,” ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Dia juga menyatakan penyerapan akan dilakukan seluruhnya di dalam negeri dengan harga internasional. 

“Harganya harga internasional di Tiongkok dikurangi pajak dan biaya transhipment. Berapa pun nickel ore yang ada, akan ditampung dan diserap oleh industri smelter nikel yang ada,” ucapnya. 

Dia menuturkan selama ini Indonesia mengalami kerugian dalam mengekspor bijih nikel. “Barang jadi kita ekspor nilainya lebih tinggi. Berapa dihitung, berapa ratus kali lipat, berapa pajak yang didapat, berapa negara lain yang bergantung dengan Indonesia. Ini kesepakatan kolektif. Kami tak mengubah aturan 1 Januari 2020,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper