Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batu Bara Masuk Faktor Tarif Listrik, PLN Tak Akan Minta Harga Khusus Lagi

PT PLN (Persero) menyatakan tidak akan mengajukan perpanjangan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri. 
Operator mengoperasikan alat berat di terminal batu bara Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra
Operator mengoperasikan alat berat di terminal batu bara Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatra Barat, Rabu (9/1/2019)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyatakan tidak akan mengajukan perpanjangan harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani menilai masuknya patokan harga batu bara dalam faktor yang memengaruhi tariff adjustment merupakan antisipasi jika harga khusus batu bara tidak berlaku lagi tahun depan. 

PLN pun menyambut baik kebijakan ini karena tarif listrik mulai memperhatikan harga batu bara. Adapun batu bara menjadi pembangkit dengan bauran terbesar di Indonesia. 

“Seiring dengan untuk saat ini harga batu bara rendah, saat ini dianggap tepat untuk merumuskan kembali dan memasukkan indikator batu bara acuan menjadi satu di kebijakan,” katanya, Senin (28/10/2019). 

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan dengan masuknya batu bara sebagai faktor penentu, tarif tenaga listrik akan fluktuatif. Menurutnya, kebijakan ini tepat seiring meningkatnya bauran batu bara sebagai energi primer untuk pembangkitan. 

Hingga semester I/2019, bauran batu bara untuk pembangkitan telah mencapai 61,85%, sedangkan gas 21,12%, energi terbarukan 12,71%, dan bahan bakar minyak (BBM) serta bahan bakar nabati (BBN) 4,32%. 

Meski tidak meminta perpanjangan harga khusus, PLN tetap.mengharapkan pemerintah melanjutkan kebijakan wajib pasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk batu bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi mengatakan aturan tentang masuknya harga patokan batu bara sebagai salah satu faktor yang memengaruhi tarif tenaga listrik sudah diterbitkan pemerintah. 

“Sudah [berlaku],” katanya kepada Bisnis

Adapun, beleid tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Peraturan tersebut menjadi perubahan ketiga Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016. 

Sebelum beleid tersebut terbit, tarif tenaga listrik hanya dipengaruhi oleh tiga faktor saja, yakni nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), dan inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper