Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menghormati hasil akhir investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atas kecelakaan Lion Air JT-610 di Perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menyampaikan bahwa Ditjen Hubud mengapresiasi dan akan menindaklanjuti hasil investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang sejalan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Kami mengapresiasi KNKT yang telah melakukan investigasi mendalam dan menghormati hasil investigasi yang telah dikeluarkan terhadap kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi di Perairan Tanjung Karawang, tahun lalu. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT," ujar Polana, Jumat (25/10/2019).
Pascakecelakaan jatuhnya pesawat JT-610, Ditjen Hubud telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap aspek kelaikudaraan seluruh pesawat Boeing B737 MAX-8. Dan setelah kejadian Ethiopian Airlines, Ditjen Hubud memerintahkan agar seluruh pesawat jenis B737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia dinyatakan "Temporary Grounded".
Selanjutnya memperhatikan CANIC (Continues Airworthinnes Notification to the International Community) yang diterbitkan FAA pada 13 Maret 2019, dilakukan "Grounded" kepada seluruh pesawat Boeing jenis B737 MAX-8 yang beroperasi di Indonesia.
Polana menambahkan Ditjen Hubud tetap berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, Ditjen Hubud juga akan terus melakukan koordinasi dengan komunitas dan organisasi internasional, khususnya Federal Aviation Administration (FAA) dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO), untuk tetap memastikan terpenuhinya keselamatan dan keamanan penerbangan sipil di Indonesia.